oleh

Jam Pidsus Kejagung RI Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor Perum Perindo TA.2016-2019

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Rabu 15 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Ilustrasi

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

RM selaku Anggota Komite Audit Dewan Pengawas PERUM PERINDO, diperiksa terkait dengan apakah ada audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan.

AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan PERUM PERINDO, diperiksa terkait penggunaan dana yang digunakan untuk bisnis perdagangan ikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 15 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi: Pemerintah Gratiskan Vaksin COVID-19 Untuk Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *