oleh

Lapas Tangerang Kebakaran, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,5 M

INDEKS.CO.ID_TANGERANG–Musibah kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang ternyata juga menimbulkan kerugian negara, sebab di sana terdapat aset negara yang nilainya miliaran.
Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). Foto: Humas Kemenkumham/HO via ANTARA

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar itu seluruhnya belum diasuransikan. Adapun total nilai aset negara di kompleks lapas itu mencapai Rp 48 miliar.

“Mengenai lapas itu, sayangnya lapas itu belum diasuransikan, maka kami koordinasi dengan KemenkumHAM begitu kebakaran, di sana ada aset,” ujar Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan dalam konferensi pers virtual mengenai Asuransi Barang Milik Negara, Jumat (10/9).

Sementara untuk lapas yang terbakar, yakni Blok C-2, juga belum diasuransikan. Encep memperkirakan nilai bangunan lapas yang terbakar itu mencapai Rp 1,5 miliar, dan ditambah mesin senilai sekitar Rp 75 juta.

“Ya sekitar Rp 1,5 miliar lah. Tapi nanti akan dicek lagi, sedang pengecekan, belum final,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9) dini hari mengalami kelebihan penghuni atau overload. Tak tanggung-tanggung, lapas yang berkapasitas tampung 600 orang justru diisi oleh 2.072 tahanan dan narapidana.

“Lapas Tangerang ini over kapasitas (overload) 400 persen, penghuni ada 2.072 orang,” ucap Yasonna usai meninjau lokasi kebakaran, Rabu (8/9).

Infografik Titik Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan

Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Yasonna menuturkan, kebakaran melahap Blok C-2 yang saat itu kamar-kamar tahanan sedang dikunci.

Yasonna menjelaskan, petugas yang melihat kobaran api langsung menghubungi damkar Kota Tangerang. Selang beberapa menit, sebanyak 12 unit mobil damkar tiba dan api berhasil dipadamkan dalam waktu 1,5 jam.

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang ini menewaskan 44 napi. Mereka semua terjebak di kamarnya dan tak sempat dievakuasi petugas lantaran kobaran api yang semakin membesar.

BACA JUGA  Kapolres Soppeng,Tingkat Kesembuhan Covid-19 Capai 97 Persen

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *