oleh

Buron TIPIKOR Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku Tenggara Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Maluku

INDEKS.CO.ID–JAKARTA_Pada Jumat 03 September 2021 pukul 12:58 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “HH” di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : HH
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 58 Tahun / 12 Februari 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kendang Sari YKP 2/6 RT.001 Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya
Agama : Buddha
Pekerjaan : Komisaris PT. Inti Artha Nusantara
Pendidikan : S1

HH selaku Direktur PT. Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat bernilai Rp 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah). HH ditetapkan sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas.
Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1.380.000.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Tersangka HH diamankan di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

BACA JUGA  Terkait Kecelakaan di Merauke, Kadispenad: Kecelakaan Tunggal dan Diluar Rombongan Kasad

REDAKSI : ANDI JUMAWI SP
Jakarta, 05 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *