oleh

Pawas Polres Sinjai Pimpin Patroli di Tempat Wisata, Imbau Patuhi Prokes

SINJAI_INDEKS.CO.ID–Personel Polres Sinjai yang dipimpin oleh Pawas Ipda Alfian Mahajir, SH pimpin patroli memantau aktivitas warga yang mengunjungi tempat wisata menikmati hari liburnya bertempat di Pantai Mallenreng Desa Panaikang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai,Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (11/8/2021).

Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif serta memberikan himbauan – himbaun terkait dengan Protokol kesehatan agar tetap mematuhi aturan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Sinjai.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan patroli dan pemantauan aktivitas pengunjung tempat wisata dilakukan agar para pengunjung dapat merasa aman dan nyaman berada diarea tersebut, “Agar para pengunjung dapat merasa lebih aman dari gangguan kriminal dan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.

Selain memberikan rasa aman bagi para pengunjung wisata dalam menikmati hari liburnya, petugas patroli juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan Himbauan untuk menaati Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah dalam menekan penularan virus Covid-19. Ujarnya.

“Kami menghimbau kepada warga pengunjung tempat wisata agar tetap mewaspadai hal-hal yang kita tidak inginkan bersama seperti copet dan pencurian kendaraan pengunjung, dan hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas lainnaya, jika ada yang mencurigakan apapun bentuknya segera menyampaikan kepada petugas. Imbuhnya.

Selain itu, Petugas patroli juga membagikan masker kepada pengunjung wisata yang tidak memakai masker dan kembali mengingatkan agar senantiasa menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus Corona (Covid-19) dengan selalu memakai Masker apabila beraktifitas diluar rumah.” Pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tahan Bupati Musi Banyuasin, Firli Bahuri ; KPK Bertekad Bebaskan NKRI dari Praktik-Praktik Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *