oleh

Ketua DPD RI Ingatkan Kemenparekraf Segera Cairkan Bansos untuk Pelaku Pariwisata

SURABAYA – INDEKS.CO.ID–Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk segera mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk pelaku parekraf. Menurut LaNyalla, beban hidup pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif semakin berat setelah diberlakukannya PPKM.

Saat ini, bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP) yang dijanjikan turun Juli 2021, masih dalam proses pencairan. Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 2,4 triliun untuk membantu para pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BPUP disiapkan pemerintah melalui berbagai program, yaitu sertifikasi CHSE bagi usaha pariwisata, PEN film, dan dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan. LaNyalla menilai, bantuan tersebut akan membantu pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor terbawah.

“Kami mengingatkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan bantuan kepada teman-teman pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Jumat (6/8/2021).

Menurut LaNyalla pelaku pariwisata sangat membutuhkan bantuan. Pasalnya, sejak awal pandemi, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor paling terdampak.

Bahkan, mantan Ketua Umum PSSI tersebut menambahkan, sebelum PPKM diberlakukan, pelaku pariwisata sudah banyak yang bertumbangan.

“Ditambah PPKM, pelaku usaha dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif semakin jatuh karena adanya pelarangan operasional tempat wisata. Maka atensi dari pemerintah sangat dibutuhkan,” tutur LaNyalla.

Tahun lalu, pemerintah menyalurkan BPUP dalam konsep dana hibah. Tahun ini, bantuan akan diarahkan untuk pengusaha agar tidak mem-PHK karyawan. Meski begitu, hingga awal Agustus, dana bantuan masih belum cair.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bantuan akan diberikan di beberapa wilayah yang tercakup dalam destinasi super prioritas, dan daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2020. Selain itu juga untuk daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

BACA JUGA  Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

“Bantuan harus mengutamakan ketepatan sasaran program dan memperhatikan akuntabilitasnya. Kemenparekraf harus memprioritaskan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata kecil di daerah sehingga bantuan akan bermanfaat dan tepat guna,” imbau LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu juga menyoroti sekitar 7 ribu pelaku wisata yang terdampak PPKM karena tidak lagi memiliki pemasukan selama penutupan tempat wisata.

“Bayangkan, berapa banyak pelaku wisata nasional yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya? Saat ini mereka banyak yang mengandalkan uang tabungan untuk bertahan hidup. Tapi sampai kapan?” tanyanya.

“Oleh karena itu pemerintah harus secepatnya menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” tambah LaNyalla.

Tidak itu saja, ia juga berharap program-program pemerintah dapat dipermudah agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bertahan di tengah pandemi.

Program-program tersebut antara lain Program Restrukturisasi Kewajiban Perbankan, Program Penjaminan Kredit Usaha, baik untuk UKM maupun Usaha Besar/Korporasi, serta Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Termasuk juga program Kartu Prakerja, dan pinjaman lunak.

Pemerintah pun memiliki pagu anggaran sebesar Rp 60 miliar didorong sebagai jaring pengaman usaha, khususnya untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Dengan berbagai bantuan dan program ini, kita berharap saat kondisi pandemi membaik, sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan kembali hidup,” harapnya.Red*Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *