oleh

Ketum GADAPAKSI : Marak Tambang Golongan C Ilegal di Kabupaten Kediri

KEDIRI (JATIM) — INDEKS.CO.ID —Maraknya tambang golongan C jenis galian Pasir Batu (Sirtu) disepanjang sungai dan kali di kawasan Gunung Kelud sangat mengkuatirkan dan meresahkan serta bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tidak dikelola sesuai aturan yang ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Terdepan Penegak Demokrasi Indonesia (GADAPAKSI-INDONESIA) Soni Soemarsono,S.Ag saat melakukan investigasi di sejumlah lokasi diduga adanya tambang ilegal tersebut, Sabtu 31 Juli 2021.

“Setelah kami bersama Tim Investigasi Gadapaksi Indonesia melakukan pengecekan di sejumlah titik lokasi yang disinyalir adanya Ilegal Mining, kami temukan adanya tambang yang tak memiliki izin,”kata Soni Soemarsono.

Menurut dia, kejadian ini tentunya menjadi tanggung jawab Pemerintah terkhusus instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuntu dan Kali wilayah gunung Kelud Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dimana lanjut Soni, selain tak memiliki izin, juga dampak terhadap lingkungan sangat berbahaya sehingga kedepan bisa mengakibatkan kerusakan dan bencana alam.Sehingga masyarakat sekitar yang akan merasakan dampaknya,ucapnya.

Tonton Videonya : https://youtube.com/shorts/n5MWaif-uKM?feature=share

“Kita tak bisa membiarkan hal ini terjadi, karena sangat berbahaya, selain itu juga melanggar aturan tentang pertambangan dimana ada sejumlah tambang yang tak memiliki izin dari pemerintah sehingga selain merusak juga merugikan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Negara,olehnya itu harus ditindak tegas, terang ketua Umum Gadapaksi Indonesia.

Dia berharap kepada para pemilik tambang ilegal agar segera menghentikan kegiatannya sebelum memiliki izin tambang dan semestinya menambang di tempat yang diperbolehkan dan mendapatkan izin pemerintah, harapnya.
(Red*Andi Jumawi).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Reses Ketua DPRD Sultra Masa Sidang II Tahun 2021-2022 Dapil I Kota Kendari H.Abdurrahman Shaleh,SH.,M.Si

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *