oleh

TNI AD Terima 380 Tabung Oksigen Dari SKK Migas dan Kadin

JAKARTA — INDEKS.CO.ID — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bertempat di Gedung Tribun E Mabesad, menerima penyerahan 380 tabung oksigen dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi (SKK Migas) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jumat (30/7/2021).

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala SKK Migas Dwi Sucipto dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima penyerahan 380 tabung oksigen oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mewakili SKK Migas dan Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat (Kapuskesad) Mayjen TNI dr. Budiman, Sp.BP.RE(K).,M.A.R.S.,M.H. mewakili TNI AD.

Dalam sambutannya Kasad memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya baik kepada pihak SKK Migas maupun Kadin. Tabung oksigen akan segera didistribusikan secepatnya ke seluruh rumah sakit Angkatan Darat yang tergelar di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya penanganan Covid-19. “Kami akan kawal terus rumah sakit TNI AD untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Kasad.

Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Sucipto menyampaikan bahwa bantuan tabung oksigen kepada rumah sakit TNI AD merupakan realisasi komitmen SKK Migas membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 melalui Program Peduli Covid-19. Senada dengan pernyataan Kepala SKK Migas, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Kadin siap membantu pemerintah termasuk TNI AD dalam penanganan Covid-19 melalui Program Perang Melawan Pandemi dengan memperhatikan tiga aspek yang menjadi titik berat yaitu kesehatan, ekonomi dan sosial.
(Dispenad/Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Yang Tak Ikut Menggila di Jaman Edan Memang Tidak Kebagian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *