oleh

Mendagri Menanti Daerah yang Sukses Bentuk Tim Tracing Penularan Covid-19

Kota Tangerang – indeks.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tengah menanti pemerintah daerah yang sukses membentuk tim tracing untuk melacak penularan Covid-19. Menurutnya tugas tracing perlu didukung dengan membentuk tim khusus yang perannya hanya melacak penularan. Pelacakan itu dilakukan dengan menelusuri orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien yang terkonfimasi positif Covid-19. Mendagri mengaku telah meminta pemerintah daerah agar membentuk tim tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya ingin melihat nanti pemda mana yang sukses membuat seperti itu,” ujar Mendagri saat memberi keterangan pers usai melakukan Rapat Koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (27/7/2021).

Selain menangani pandemi, pembentukan tim ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Mendagri menjelaskan, hal ini dapat melibatkan masyarakat yang memiliki ijazah setara SMA untuk direkrut dalam tim tersebut. Agar mereka memiliki keahlian, sebelum diterjunkan dapat diberikan pelatihan singkat terkait cara melacak lebih dulu. Mendagri menyebutkan, beberapa negara telah membuka lowongan kerja semacam itu yakni sebagai pelacak penularan Covid-19.

Mendagri menjelaskan, pekerjaan melacak penularan Covid-19 perlu dilakukan oleh tim khusus yang tidak mengemban tugas lain. Saat ini tugas tersebut masih dikerjakan oleh Puskesmas, termasuk TNI, Polri, serta Babinsa sebagai tugas tambahan. Menurut Mendagri, akan lebih baik bila seluruh pemerintah daerah membentuk tim tracing penularan Covid-19.

“Tapi kadang mereka diberikan tambahan untuk melakukan tracing, fine, Bapak Panglima pun saya paham sedang bekerja keras untuk membuat tim-tim tracing ini, dari satuan unsur yang lain, kita tentunya sangat berterima kasih atas upaya-upaya itu,” ungkap Mendagri.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polsek Jajaran Polres Soppeng Laksanakan Pengamanan Penyaluran BST Pandemi Covid Kemensos RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *