oleh

Imbas dari Darurat PPKM, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon terancam diundur

Cirebon, Jawa Barat –Masih tingginya dampak dari pandemi covid 19 membuat pemerintah pusat dan Daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengundur semua kegiatan, termasuk pilihan kuwu ( pilwu) serentak di kabupaten Cirebon pada periode ini.

Berikut ini adalah penjelasan dari Muali kepala desa/ kuwu desa Keraton selaku Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC) kabupaten Cirebon ketika di jumpai oleh tim liputan media ini di ruangan kerjanya,Selasa 27 Juli 2021.

Bila PPKM darurat tidak diperpanjang dan Covid 19 menurun, bisa jadi dilaksanakan. Tapi kalau sebaliknya, tergantung kabupaten. Meski demikian, kami tetap mendukung adanya Pilwu serentak tahun ini, asalkan kasus Covid 19 menurun,” jelasnya.

Informasi dari daerah lain yang menyelenggarakan Pilwu / pilkades, kasus Covid 19 meningkat, maka harus ada formula khusus dari tingkat kabupaten untuk minimalisasi kasus Covid 19, apabila dilaksanakan. Jika Pilwu tahun ini ditunda, apakah siap ASN menjadi penjabat kuwu. Misalnya, satu kecamatan ada lima Desa yang habis masa bakti bakti kuwu, maka lima orang dari kantor kecamatan yang menjadi penjabat kuwu. Kalau seperti ini, apakah efektif pelayanan di kecamatan dan di desa, bila satu orang menjabat dua jabatan (kuwu dan pegawai kecamatan ) ” katanya Muali.

Pilwu serentak yang akan dilaksanakan sekitar Nopember mendatang, sepertinya perlu kerja ekstra keras dari seluruh pihak, apabila jadi dilaksanakan ” lanjutnya.

“Kerjasama yang baik dari seluruh pihak terkait, akan memudahkan tahapan Pilwu, meski waktu yang sangat mepet,” ujarnya.

Saya berharap ada solusi terbaik untuk Pilwu serentak tahun ini ” pungkasnya.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus TIPIKOR Perum Perindo 2016-2019 di Periksa Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *