oleh

Tim Penilai Tingkat Polda Sulsel Balla Ewako Sitiroang Deceng Tiba di Desa Belo Kec.Ganr

 


INDEKS.CO.ID SOPPENG Tim Penilai Kampung Tangguh Nusantara Balla Ewako Sitiroang Deceng tingkat Polda Sulsel melaksanakan penilaian di Kabupaten Soppeng tepatnya Posko Balla Ewako Sitiroang Deceng Desa Belo Kec. Ganra selaku pengusungan Kampung Tangguh tingkat Kab. Soppeng, Kamis 10 Juni 2021 Pukul 15.30 Wita.

Tim penilai lomba kampung tangguh dipimpin langsung oleh Perwakilan Dir Binmas Polda Sulsel Kompol A. Ashari, S.H didampingi Kompol Tamar S.H yang disambut langsung oleh Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE, Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide M.P, Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K Ketua DPRD Kab. Soppeng Syahruddin M. Adam S.Sos M.Si Para Kepala SKPD Lingkup Kab. Soppeng, PJU Polres Soppeng, Camat serta Lurah dan Kades serta Tim Kampung Tangguh Balla Ewako Desa Belo.

Kegiatan dimulai dengan penyambutan tari Paduppa serta pengalungan bunga oleh Kades Belo Wahyu Asharie S.IP, didampingi Ketua Balla Ewako Hermawati Kissor dan dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Soppeng Akbp Mohammad Roni Mustofa S.I.K M.I.K bersama Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak SE, dan Ketua Tim Kompol A. Ashari S.H.

Setelah penyambutan selanjutnya tim langsung melaksanakan penilaian dengan mengecek langsung beberapa Divisi unggulan di Posko Balla Ewako sitiroang Deceng diantaranya Divisi Kesehatan, Pangan, Keamanan, Ruang Isolasi serta Pusat Layanan Informasi mengenai Covid – 19.

Balla Ewako sendiri merupakan Program yang digagas oleh Kapolri yang dijabarkan sampai kedaerah dari tingkat nasional, yang dinamai kampung tangguh nusantara, sedangkan di Sulawesi Selatan sendiri dijuluki Balla Ewako Sitiroang Deceng.

 

Balla ewako ini bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat, aparat pemerintahan terkecil dalam penangangan Covid-19.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD TK II Kabupaten Soppeng

 

Kegiatan penilaian Kampung tangguh berjalan aman dan tertib dengan dikawal ketat personil Polres Soppeng, TNI, Dishub serta Pol PP.(@)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *