oleh

Musdes Penetapan Perdes Timusu Tentang Keamanan Pangan

Soppeng_Sulsel–www.indeks.co.id,Untuk menjaga dan melindungi konsumen, dari segala produk pangan yang dikonsumsi, khususnya dari Produk Industri olahan Rumah Tangga atau siap saji Desa Timusu menetapkan Rancangan  Peraturan Desa (Ranperdes) tentang keamanan pangan.

Kades Timusu, Firdaus saat menghadiri Musyawarah Desa Timusu Penetapan Ranperdes Tentang Keamanan Pangan, Selasa 8 Juni 2021.

“Setelah pihak Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Timusu menetapkan rancangan peraturan desa tentang keamanan pangan yang diusulkan Pemerintah Desa menjadi Peraturan Desa,kata Firdaus Kepala Desa Timusu, Selasa 8 Juni 2021.

Dikatakannya, bahwa setelah dirinya mengikuti Musyawarah Desa bersama BPD  hari ini Selasa 8 Juni 2021 di Gedung Pertemuan Masyarakat Desa Timusu, Ranperdes tersebut ditetapkan sebagai Perdes yang mengatur tentang Keamanan Pangan yang merupakan inisiatif Pemerintah Desa dan disetujui oleh BPD,ucapnya.

Kepala Desa Timusu, Firdaus bersama Ketua BPD Timusu Wardiman Pallawa saat penetapan Ranperdes Timusu tentang Keamanan Pangan,Selasa 8 Juni 2021.

Lanjut Firdaus, tentunya hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat terkait pangan, baik dalam bentuk olahan industri rumah tangga maupun dalam bentuk siap saji yang beredar di desa Timusu, ujar Kades Timusu.

Selain hal tersebut dalam Perdes juga mengatur tentang bagaimana melindungi anak-anak kita, yang sering jajan disekolah sehingga nantinya kita berharap pada pihak sekolah yang ada di Desa Timusu tidak memperkenankan produk sembarangan untuk bisa masuk di kantin sekolah, jadi yang diperbolehkan yang telah memenuhi standar pengelolaan pangan dan kalau misalnya  dalam bentuk kemasan harus memiliki sertifikat pengolahan pangan yang dikeluarkan instansi terkait,tegas Firdaus.

Tentunya Perdes ini diharapkan berdampak positif dalam mendorong usaha industri rumah tangga yang ada di Desa Timusu untuk memperoleh Sertifikat Pengolahan Pangan sebagai jaminan mutu, sehingga kita bisa meyakinkan kepada konsumen bahwa yang dikonsumsi sudah memenuhi standar keamanan pangan,tandas Firdaus.

Kepada masyarakat luas ,kita bisa mempromosikan bahwa, tidak ada lagi keraguan untuk berbelanja khususnya pangan, atau makan minum di Desa Timusu, karena melalui Perdes ini tindak lanjutnya Pemerintah Desa akan membentuk yang namanya Kader Keamanan Pangan Desa yang nantinya salah satu fungsinya adalah selain memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait keamanan pangan juga sekaligus mengawasi peredaran pangan baik industri olahan rumah tangga maupun yang siap saji,tutup Firdaus.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  MIPI Gelar Webinar RUU IKN Perspektif Ilmu Pemerintahan Bagian II

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *