oleh

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQH) Ke-XXXII Tingkat Provinsi Sul-Sel Sukses Dan Raih Empat Juara

INDEKS.CO.ID Kafilah kabupaten Soppeng mengikuti penutupan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQH) ke-XXXII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di pelataran Masjid Agung Sidenreng Rappang Senin(7/6/2021) malam.

 

Turut hadir dalam penutupan tersebut Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Rasyidi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Soppeng H. Fitriadi.

 

Dalam ajang STQH tingkat Provinsi Sulsel, Kabupaten Soppeng mendapatkan 4 Juara, diantaranya, Juara III 100 Hadits (Putri) Magfiratul Ramadhan yang mendapatkan uang tunai dari Plt.Gubernur Sulsel sebanyak 6 juta rupiah.

 

Sementara Juara harapan I cabang tilawah dewasa (Putra) Muhammad Affandi, Juara harapan III 100 Hadits (Putra) Baso Muhammad Yassir, juara harapan III 500 Hadits (Putra) Arwan.

Kabag Kesra, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa patut kita syukuri dan memberikan apresiasi kepada para kafilah yang telah mendapatkan predikat di STQH tingkat provinsi Sulsel.

 

Inilah yang dapat kami persembahkan untuk daerah yang kita cintai ini dalam ajang STQH Provinsi Sulsel pada tahun 2021.

 

Kepada para Kafilah Kabupaten Soppeng yang belum mendapatkan juara, agar terus lebih giat belajar dan terus latihan memperdalam setiap cabang yang diikuti.

 

Semoga pengabdian yang tulus dari para pelatih, pendamping dan official, mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT.

 

Sementara ditempat berbeda mewakili Bupati Soppeng, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta mengikuti penutupan STQH ke XXXII melalui virtual zoom bertempat di ruang SCC La Mataesso Kantor Bupati Soppeng.(@)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Soppeng Raih 2 Penghargaan di Pameran Sulsel Craft Show 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *