oleh

Harga Ikan Melonjak 100 Persen Warga Seram Bagian Barat Minta Pemerintah Menyikapi

Seram Bagian Barat_Maluku–www.indeks.co.id–Harga ikan melonjak drastis akibat cuaca buruk di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Pedagang ada yang sampai menjual Rp50.000 per ekornya.

Kenaikan harga ikan ini terjadi sejak satu pekan terakhir. Rata-rata harga ikan melonjak hingga 100 persen atau 2-3 kali lipat dari harga normal.

“Nelayan susah tangkap ikan karena ombak kencang. Jadi kesulitan ke laut dan harga ikan jadi mahal,” kata pedagang di Pasar Desa Waimital, Kecamatan Kairatu kepada media indeks.co.id, Minggu (30/5/2021).

Habida Samallo pedagang ikan mengatakan, biasanya untuk ikan kecil-kecil dijual Rp10.000 per 500 gram, kini dia menjualnya Rp10.000 tak sampai 200 gram.

“Jadi Rp10.000 hanya segini (satu tumpuk kecil),” ujarnya.

Sementara pedagang lainnya, Halima mengatakan, harga ikan yang dijualnya Rp50.000 satu ekor. Padahal biasanya Rp100.000 untuk empat ekor.

“Kalau lagi musimnya paling hanya Rp20.000 – Rp30.000 per ekor,” katanya.

Ditempat yang sama Nursia, pembeli ikan menyampaikan, memang benar sekali kenaikan harga ikan ini membuat kami sangat sulit untuk membeli ikan sesuai selera kami. Semenjak lonjaknya harga ikan masyarakat kesulitan untuk membeli ikan.

Kami berharap pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat serius untuk melihat persoalan ini. Kasihan kami masyarakat kecil, kami hanya bisa membeli ikan dengan harga 10.000. kalau sudah naik seperti ini, mana mungkin kami bisa beli lagi, “tegas Nursia

Jika pemerintah serius, kami yakin kedepannya tidak akan ada lagi masa sulit seperti sekarang. Bagaimanapun ikan kebutuhan pokok, tidak makan ikan rasanya tidak lengkap, “tutupnya.
Laporan : Suaib Pattimura
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 Ditutup, Pengprov DKI Juara Umum l

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *