oleh

Terkait Kasus Tanah di Lambengi Bontoala Gowa, Ketua LSM LABRAKI angkat bicara

Gowa–Sulawesi Selatan,www.indeks.co.id,Minggu 23 Mei 2021–Kasus sengketa tanah yang berkepanjangan dan tak kunjung selesai dilingkup pemerintah Desa Bontoala, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat sejumlah elemen masyarakat kecewa terhadap kinerja pemerintah desa setempat, salah satunya LSM LABRAKI.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor Gowa, untuk segera ditindak lanjuti,”kata Abd Afid Dg Tiro Ketua Umum LSM LABRAKI, Minggu 23 Mei 2021.

Menurut Afid, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumen dan surat lainnya yang memperkuat dugaan adanya pemalsuan surat atas jual beli tanah di Lambegi Bontoala tersebut, sehingga dalam hal ini tentunya pihak pembeli dan penjual akan berhadapan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negeri ini,jelasnya.

Sementara terkait tanggung jawab Kepala Desa Bontoala, Abd Afid Dg Tiro sangat menyesalkan dimana sudah bertahun-tahun kasus tanah di wilayah pemerintahannya tak kunjung bisa di selesaikan bahkan terkesan ada pembiaran bahkan dianggap sepele. “Kades Bontoala semestinya dalam kasus tanah ini dia bisa memfasilitasi warganya dalam penyelesaian kasus yang sudah dilaporkan kepadanya bertahun lamanya,”ucap Abd Afid Dg Tiro Ketua Umum LSM LABRAKI.

Dikatakannya, sebagai Kepala Desa, Muh.Yusuf Muin Dg Sisila seharusnya bijak dan tidak lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di lingkup pemerintahannya, sehingga dianggap Kepala Desa sebagai Pemimpin yang gagal dalam menyelesaikan masalah di wilayah Desa yang ia pimpin, karena itulah pihak LSM LABRAKI beranjak ke aparat penegak hukum untuk segera dituntaskan masalah ini,tegasnya.

Lanjut Abd Afid Dg Tiro, pihak pemilik tanah (Iksan Dg Tika) sebelumnya beberapa tahun lalu sudah melaporkan hal ini kepada Kades Bontoala, namun tetap tidak juga ada kesan pengurusan untuk penyelesaian, bahkan saat dihubungi Via Telepon Cellulernya hanya berjanji saja mau menengahi dan menyelesaikan kasus tanah tersebut, tetapi hingga saat sekarang ini hanya NOL BESAR, tegas Abd Afid Dg Tiro.

BACA JUGA  Ketua CBS Jalasenastri STTAL Berbagi Masker ditengah Wabah Covid 19

Pada kesempatan lain, Iksan Dg Tika saat di hubungi awak Media www.indeks.co.id mengatakan, kasus tanah tersebut sudah sekitar dua tahun saya sampaikan kepada Kepala Desa Bontoala, namun setelah saya hubungi, malah terkesan lepas tanggung jawab dan dianggap sepertinya kasus ini hanya persoalan sepele, karena itu, kami meminta kiranya aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gowa bisa secepatnya mengangkat kasus ini ke ranah hukum, harapnya.

“Bukti dokumen dan surat kami miliki akan tetapi kenapa bisa tanah kami dijual oleh orang yang dimana dalam akte jual beli tersebut tercatat Kepala Dusun dan Saksi yang bertanda tangan,”jelas Iksan Dg Tika.

Iapun menyesalkan kenapa Kohir (Surat atau daftar penetapan pajak) milik Neneknya (Cambang Loa) bisa disama dengan apa yang dijadikan sebagai AJB oleh pembeli (Zainuddin) dengan nama H.Ramli Dh Tarru, bukankah ini suatu upaya pemalsuan,tegas Iksan Dg Tika.

Melalui Via Telepon (WhattShapp) Kepala Desa Bontoala menyangkal jika dirinya tidak ada upaya untuk membantu menyelesaikan persoalan dan masalah yang dialami warganya, bahkan dirinya mengakui jika pernah melakukan upaya untuk memediasi kedua belah pihak antara Zainuddin (Pembeli) tanah dari H.Ramli Dg Tarru (Alm) dengan Iksan Dg Tika tetapi permintaan dari Iksan Dg Tika tak bisa di penuhi oleh Zainuddin sehingga berlarut sampai sekarang.

“Kami selaku pemerintah Desa tak benar jika dikatakan kami membiarkan permasalahan terjadi di Desa Kami dan tidak ada upaya untuk memfasilitasi atau menyelesaikannya, karena itu adalah tanggung jawab kami,”kata Muh.Yusuf Muin Dg Sisila Kades Bontoala.

Terakhir ia sampaikan, bahwa kasus ini sudah berjalan di Kepolisian kedua pihak sudah melapor, baik Pak Zainuddin maupun Pak Iksan Dg Tika.
Laporan : Ahmad Dg Rani
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *