oleh

Pastikan Kesehatan Personil, Kapolsek Mundu Polres Ciko, Rutin Cek Suhu Badan

POLRES CIREBON KOTA, – INDEKS.CO.ID–Dipimpin oleh AKP H.Supai Warna, S.Sos, personel Polsek Mundu melakukan penyemprotan disinfektan di Mapolsek Mundu untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkup personel Polsek tersebut, Kamis 20 Mei 2021.

Kapolsek Mundu, AKP H.Supai Warna, kepada awak media menjelaskan, kegiatan ini kita lakukan guna meningkatkan kewaspadaan kita dalam penyebaran Covid-19 di lingkup Polsek Mundu, dimana saat sekarang ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tetap diberlakukan sehingga aparatpun harus di disiplinkan dalam hal Protokol Kesehatan (Prokes),ucapnya.

“Protokol kesehatan kita utamakan agar semua personel Polsek terhindar dari penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Prokes 3 M maka Insya Allah kita akan aman dari penyakit,”kata AKP H.Supai Warna.

Lanjut dia, selain penyemprotan disinfektan, Polsek Mundu juga telah menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan serta penggunaan hand sanitizer serta masker untuk semua personel serta dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan infrared thermogun setiap personel yang akan masuk di Mapolsek Mundu, yang suhu tubuhnya diatas 38° diminta untuk melakukan WFH dan tidak diperbolehkan masuk di Polsek Mundu, jelasnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H dalam keterangannya yang disampaikan oleh Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota mengatakan,setiap personel Polres Cirebon Kota dan jajarannya harus sehat sehingga diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan serta 0mematuhi Protokol Kesehatan, agar dalam melaksanakan tugas tetap sehat. Semua anggota harus melakukan cek suhu tubuh ketika masuk ke Mapolsek agar diketahui suhu tubuhnya sehat ataukah tidak,ungkap Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaga Kebugaran Fisik, Pangdam Bersepeda Bersama PJU Kodam Hasanuddin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *