oleh

Kades Taeng dan Sekdes Taeng Bersama LSM LABRAKI Sanksi Pembuang Sampah Sembarang

Gowa_www.indeks.co.id
Selasa 18 Mei 2021

Gonjang-ganjing ihwal sampah yang berserakan dan membusuk yang mulai ditertibkan-bersihkan di lokasi khususnya di perbatasan Desa Taeng dan Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus terpantau dan dalam pengawasan masyarakat dan pemerintah setempat.

Kepala Desa (Kades) Taeng, H.Nurdin Yasin Daeng Nyikko yang serius memantau dan mengawasi lokasi di wilayah kerjanya bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi (LABRAKI) yang diketuai oleh Abd.Hafid Daeng Mattiro, aktif membantu pengawasan.

Bahkan, tak tanggung-tanggung menyetop warga masyarakat pembuang sampah hingga memberikan teguran dan pernyataan,” jika lain waktu kepergok (kedapatan) akan di denda sebanyak satu juta rupiah,sejumlah warga yang tertangkap basah (tangan) Kades Taeng, Daeng Nyikko bersama Daeng Tika yang juga Jurnalis Online,” www.indeks.co.id,” warga yang mengaku bersalah, tak keberatan di denda, ujar Daeng Tika yang energik dan komunikatif.
 
Menurutnya, aktivis LSM dan Jurnalis berhak, bahkan berkewajiban membantu Pemerintah sekalian mengedukasi-mensosialisasikan kebijakan Pemerintah secara riil dan tidak cuma mendukung semata tanpa aktion, semoga. hal ini bisa menjadi contoh kepada kita semua betapa pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kita, harapnya.

Laporan : Burnas/Omank
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tahun 2019, Jamaah Calhaj Soppeng Capai 281 Orang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *