oleh

Dinas Komunikasi Dan Informatika Gelar Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik

INDEKS.CO.ID Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng menggelar pertemuan dengan tema “Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik” di ruang rapat gabungan dinas, Senin 12 April 2021.

Kegiatan tersebut dibuka oleh ibu Nasyithah Usman, S.KM yang dilanjutkan dengan memaparkan materi tentang pengantar PPID, Undang-Undang PPID yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Daftar Informasi Publik dan Tujuan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan seperti:

a. Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik.

b. Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

c. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

d. Mengetahui alasan kebijakan publik.

e. Mengembangkan ilmu pengetahuan.

f. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.

 

Selain pemaparan materi, peserta pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD SE-Kab.Soppeng selaku operator PPID juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi PPID.SOPPENGKAB.GO.ID yang dibimbing oleh narasumber dari tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng. Setelah pertemuan ini diharapkan para admin PPID SKPD mampu mengupload data dan dokumen ke website PPID.(@)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wabup Soppeng Ziarah Makam Pahlawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *