oleh

Bupati Soppeng, Hadiri Rapat Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng

INDEKS.CO.ID SOPPENG Dalam rangka pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng sisa masa jabatan 2019-2024 Mursalin,SE

yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, pada hari rabu 7/4/2021.

Lanjut rapat paripurna DPRD Soppeng di pimpin dan di buka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,Sos,MM.

Ketua DPRD Soppeng H.Syaharuddin,M Adam,Sos,MM. mengambil sumpah PAW Mursalin,SE dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Soppeng IV Kecamatan Liliriaja dan Citta menggantikan Mawa Samsu,A.Md.

Sementara bapak Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya Mengatakan atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Mursalin,SE atas pelantikannya sebagai anggota DPRD kabupaten Soppeng pergantian antar waktu dari partai persatuan pembangunan serta tidak lupa pula kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar almarhum Mawa Samsu,A.Md atas pengabdian yang telah diberikan kabupaten Soppeng semoga semua kebaikan dan pengabdian yang telah diberikan untuk Kabupaten Soppeng akan bernilai ibadah di sisi allah subhanahu wa ta’ala .

Pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini adalah sesuai dengan amanat peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota dan untuk itu kepada saudara mursalin,SE yang baru dilantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Soppeng yang mewakili daerah pemilihan soppeng IV Kecamatan Liliriaja dan Citta agar dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan serta pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,

selain itu juga yang paling utama dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera.

BACA JUGA  Buhari Abu Jurnalist  Maju Calon  Anggota Legislatif DPRD Soppeng

Acara turut di hadiri, Wakil Bupati Soppeng, Pimpinan DPRD Soppeng bersama anggota, Anggota Forkopimda,Ketua pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng Sekda Soppeng, para staf ahli, asisten, Pimpinan SKPD, Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng serta para undangan lainnya.(AW)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *