oleh

SMP Negeri 6 Seram Barat Laksanakan Ujian Nasional Secara Tatap Muka

Piru — Maluku
www.indeks.co.id

Kepala sekolah SMP Negeri 6 Seram Barat Dusun Talaga Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Muhammad Zen Waleulu S.Pd, mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tetap diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Bagaimanapun proses pendidikan tetap berjalan, termasuk UN tetap diselenggarakan namun dengan ekstra kehati-hatian,” ujar Waleulu di ruang kerjanya, Senin (5/4/2021).

Pelaksanaan UN dengan menerapkan protokol kesehatan di satuan pendidikan berdasarkan Surat Edaran Menteri No 3 Tahun 2020. Protokol kesehatan tersebut harus diterapkan di semua satuan pendidikan di Tanah Air.

Untuk pelaksanaan UN, lanjut Waleulu, ada beberapa hal yang spesifik seperti tidak boleh adanya kontak fisik seperti salaman, cium tangan, dan sebagainya.

Sebelum pelaksanaan UN, tangan harus dibersihkan dengan cara cuci tangan atau disediakan “hand sanitizer” (penyanitasi tangan).

Waleulu juga menghimbau siswa yang sakit dengan gejala demam, pilek, batuk, dan sesak nafas tidak memaksakan diri untuk mengikuti UN. Peserta tersebut dapat mengikuti UN secara susulan.

“Kami siap melayani sesuai dengan kebutuhan siswa. Apalagi dengan UNBK jauh lebih mudah,” terang dia.

Untuk pelaksanaan UN yang masih berbasis kertas, siswa diharapkan tidak meminjamkan alat tulisnya kepada siswa lain.

Selain itu, pada setiap jeda UN, maka petugas sekolah akan membersihkan ruangan termasuk peralatan yang digunakan dengan disinfektan.

“Jika ada siswa yang mengalami gejala Covid-19, diharapkan Guru atau pengawas sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar, kami pihak sekolah harus koordinasi dengan dinas pendidikan dan kesehatan,” terang Waleulu.
Laporan : SP
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Patut di Apresiasi: Bripka Samsul Jarman, M.H Kanit Binmas Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *