oleh

GPI SBB: Kantor Bupati SBB Bukan Tempat Penitipan Besi Tua

Seram Bagian Barat — Maluku
www.indeks.co.id
Senin 29 Maret 2021

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui dinas terkait diminta untuk lebih tanggap dalam mengelola aset-aset daerah, khususnya dalam pemeliharaan mobil dinas yang sudah ada.

Hal tersebut diungkapkan ketua Gerakan Pemuda Islam GPI SBB, Syuaib Pattimura. Ada banyak sekali aset daerah di bawah instansi terkait yang tidak terurus bahkan menjadi besi tua,Senin 29 Maret 2021.

Pattimura menyebut ada berapa buah mobil yang menjadi aset daerah yang saat ini di parkirkan di halaman kantor Bupati SBB.

“Harusnya aset-aset ini jangan sampai terbengkalai dan dibiarkan menjadi besi tua di halaman kantor Bupati,”ujar Pattimura.

Tidak hanya mobil, sebut ketua Gerakan Pemuda Islam GPI SBB, ia juga menyebut ada beberapa buah motor yang sudah rongsokan.

Pattimura juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan mobil dan motor dinas di dinas terkait. Dimana anggaran anggaran itu? Bayangkan saja sudah berapa tahun mobil dan motor dinas yang parkir di halaman kantor Bupati itu tidak diurus.

Halaman kantor Bupati harusnya di tata dengan rapih bukan malah dijadikan tempat penitipan barang bekas atau besi tua,” sindir Pattimura.

“Mobil dan motor dinas yang ada semuanya sudah tidak lengkap lagi, ada yg bannya hilang, ada yang mesinnya hilang, ada yg kaca dan bannya pecah, dan masih banyak bagian bagian lainnya yang hilang.

Ternyata kantor Bupati SBB sendiri tidak memiliki satpam atau Satpol-PP sehingga rawan pencurian,”kesalnya.

Dirinya pun berharap dinas terkait segera melakukan pendataan serta rencana memanfaatkannya agar bisa tertangani. Setidaknya dikatakan Pattimura ada kegiatan yang bergeliat dengan aset milik daerah tersebut.

“Kalau memang kondisinya rusak kan bisa diusulkan untuk diperbaiki atau dijual saja sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” tandasnya. (SP)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Disebut tak Bisa Buktikan, BW: Mata & Hatinya Buta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *