oleh

GERMASI-SULTRA Akan Lakukan Aksi Di Konkep, Ini Tanggapan Hasrun Selaku Putra Daerah

Kendari — Indeks.Co.Id
Rabu 24 Maret 2021

Akan adanya seruan Aksi yang akan dilakukan Germasi Sultra, ini tanggapan Hasrun.SH sebagai putra asli Kabupaten .Konawe Kepulauan (Konkep) sekaligus Aktivis Sulawesi Tenggara(Sultra) sangat menyangkan adanya seruan ini,menurut Hasrun” seharusn adik-adik kita haruslah lebih bijak untuk melihat kondisi Kabupaten Konkep yang baru seumur jagung,”Kata Asrun.SH. Kepada Wartawan Rabu (24/03/2021).

Selain Itu Selaku Putra Daerah Konkep juga menyampaiakan berilah kesempatan pada Birokrasi atau Instansi terkait untuk dapat bekerja semaksimal mungkin, agar apa yang menjadi harapan Masyarakat Konkep dapat terlaksana guna tercapainya pembangunan yang setara dengan Kabupaten lain Yang sudah berkembang agar Konkep juga bisa bersaing dengan Kabupaten Lain yang ada di Sultra ini, “Pungkas Aktivis Sultra Kepada Jurnalis Ini.

Pengacara yang sudah tak asin lagi namanya di Sultra ini, Juga mengungkapkan, Bahwa apa yang menjadi tuntutan GERAKAN NURANI MAHASISWA ANTI KORUPSI SULAWESI TENGGARA (Germasi – Sultra) ini menurut Hasrun, Telah diperiksa oleh beberapa intansi terkait yang berkompeten tentang adanya pembangunan, dan penyalahgunaan anggaran yang didugakan, sesuasi apa yang akan menjadi seruan GERMASI-SULTRA dan ini telah sesuai hasil audit, ” Terang Asrun Selaku Putra Daerah Konkep yang mendukung program pembangunan agar Konkep bisa maju dan Berkembang Tanpa ada kasus Korupsi Harapnya.

Selain itu harapan saya sebagai putra asli sekali gus Aktivis yang turut memantau perkembangan dan kemajuan pembangunan di tanah wawoni(konkep) sangat prihatin dengan akan adanya aksi ini, dan sekali lagi berilah waktu luang kepada para Pemerintah Kabupaten konkep untuk dapat bekerja tanpa adanya intimidasi yang dapat merusak kosentrasi para birokrasi agar pembangunan di Kabupaten Konkep dapat bersaing dengan Kabupaten lain yang sudah maju dan berkembang Khususnya Kabupaten Yang sudah maju Di Sultra, Agar Konkep Bisa meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Tutupnya.

BACA JUGA  JPU Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Tipikor PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

Laporan : Sultan Bakri.M
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *