oleh

KABID HUMAS POLDA SULSEL: POLISI TETAPKAN 3 TERSANGKA BARU DIKSAR MAPALA STAIN BONE

Makassar__Sulsel
www.indeks.co.id
Jum’at 19 Maret 2021

Kepolisian Resort  Bone (Polres Bone),  menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae  (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone., di Dusun Coppo bulu desa Selli kec. Bengo kab. Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan  saat memberikan keterangan menyebut Ketiga tersangka baru tersebut adalah  Li, Nu dan Zu, Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone,Kamis (18/03/2021)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA,dan  YU

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini , sehingga total yang di tetapkan tersangka  sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat (19 /03/2021).

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya  dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa  tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone. Dikatakannya, Para tersangka  terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DEKLARASI GERAKAN TANI NELAYAN PRO PRABOWO-GIBRAN 02 SULTENG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *