oleh

Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala STAIN Bone

Makassar__Sulsel
www.indeks.co.id
Kamis 18 Maret 2021

Kepolisian Resort  Bone (Polres Bone),  menetapakan enam belas tersangka  dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae  (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu Desa Selli kecamatan Bengo kabupaten Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.

Dikatakannya, adapun hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY. FA, SA,TA,AR,SU,AS,AZ,FI,SA,RA,KA,SA,NA,HA,DAN YU.

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,”ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).

Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI: Pendisiplinan Protokol Kesehatan di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten-Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *