oleh

Berada Di Jakarta, Kapolda Sulsel Ikut Vaksinasi Covid 19 di Polda Metro Jaya

INDEKS.CO.ID__JAKARTA
Jum’at 12 Maret 2021
 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, menjalani Vaksin Tahap ke II di  Polda Metro Jaya, Jumat (12/03/21)
 
Sebelumnya  mantan Kapolda Sultra tersebut  bersama  Wakapolda Sulsel, dan Irwasda Polda Sulsel serta seluruh Pejabat Utama Polda Sulsel telah mendapatkan Vaksinasi Covid 19 oleh Bid Dokkes Polda Sulsel yang digelar di Lobby Mapolda Sulsel, Kamis (25/02/21) lalu.
 
Dalam beberapa kesempatan Irjen Pol Merdisyam terus memberikan contoh kepada anggota Polri dan masyarakat agar ikut Program Vaksinasi Covid 19, guna menyukseskan program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.khususnya di Sulsel
 
Kapolda Sulsel juga diberbagai kesempatan sering  menegaskan Vaksin Pemerintah ini sudah aman dan halal sesuai rekomendasi MUI  dan BPOM. Kapolda meminta masyarakat untuk tidak ragu terkait kehalalan dan keamanan Vaksin ini, karena sudah dijamin oleh pemerintah
 
Namun, Kapolda juga mengingatkan masyarakat harus menyadari bahwa usai mendapatkan vaksin, tidak berarti bebas untuk tidak menerapkan Protokol kesehatan.
 
 Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan, S.I.K.,M.Si,membenarkan Kapolda Sulsel sedang berada di Jakarta untuk urusan Keluarga, dan dalam kesempatan itu, Kapolda juga menjalani Vaksin Covid 19 di Polda Metro Jaya
 
“Ya benar Kapolda menjalani Vaksinasi Covid 19 di Jakarta,karena saat ini berada di Jakarta untuk urusan keluarga,  saya harap kesungguhan dan semangat Kapolda ini ini menjadi contoh bagi kita untuk mensukseskan Program Vaksinasi ini, tidak ada alasan untuk takut dan ragu bagi masyarakat untuk divaksin,”ungkap Kabid Humas.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Anggaran di Kalbar untuk Dongkrak Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *