oleh

Hadiri Peletakan Batu Pertama Perluasan Ponpes Darul Karomah, Gibran: ‘Semoga Dapat Hidupkan Nilai Keagamaan’

Surakarta–www.indeks.co.id
Kamis 11 Maret 2021

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (33) menghadiri peletakan baru pertama pembangunan perluasan Pondok Pesantren Darul Karomah yang beralamat di Mertokusuman RT 02,  RW 07, Gandekan, Jebres, Kamis (11/3/2021) pagi.

Gibran turut mengucapkan selamat atas pembangunan perluasan Pondok Pesantren Darul Karomah. Ia pun berharap dengan pembangunan pondok pesantren ini dapat menghidupkan pendidikan agama bagi generasi muda serta secara paralel dapat meningkatkan  perekonomian warga Gandekan.

“Selamat atas pembangunan perluasan pondok pesantren ini. Kita tentu berharap dengan adanya lembaga pendidikan ini, dapat lebih menghidupkan serta menambah wawasan pengetahuan agama bagi generasi muda. Semoga dengan adanya perluasan ponpes yang mana kita ketahui berasal dari tanah wakaf salah satu warga ini, dapat mendatangkan manfaat bagi sesama. Kelak bisa mengangkat perekonomian di sekitar ponpes,” tutur Walikota lulusan Management Development Institute of Singapore itu.

Lebih lanjut, Gibran juga mengajak warga Solo untuk membangun dan menjadikan kota yang aman, nyaman, kondusif dengan kegiatan-kegiatan positif.

Ajakan mempertahankan budaya kehidupan berbangsa dan nilai-nilai kearifan yang terkandung dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk menghadapi arus globalisasi turut disampaikan Gibran pada kesempatan itu.

Setelah acara peresmian berlangsung, Gibran pun menyapa warga Gandekan didampingi oleh jajaran Pemerintah Kota Surakarta. Seperti biasa, kehadiran walikota yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Nasional itu disambut hangat oleh masyarakat setempat. Kebiasaan blusukan dan bertegur sapa dengan masyarakat sebelum ia terpilih menjadi AD 1 pun tetap ia lakukan. Para santri tampak antusias saat menerima buku tulis dari Gibran, “Buat belajar, ya, Dek. Yang rajin,” pesannya. (LM)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *