Soppeng — Sulsel
Indonesia Ekspress
www.indeks.co.id
Rabu 24 Februari 2021
Kasus tudingan pengambilan Hand Phone (HP) oleh petugas Sat Pol PP saat melakukan operasi penertiban pelanggaran Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 beberapa waktu lalu di Kecamatan Marioriawa,berakhir dengan cara Restoratif Justice yang dipilih oleh Kasat POL PP Soppeng Andi Surahman.
“Karena ada upaya baik untuk meminta maaf,pemilik akun FB kita hargai dan sudah diklarifikasi serta menarik semua tulisannya di FB itu sehingga masalah kami anggap sudah selesai,”kata Andi Surahman,Rabu 24 Februari 2021.
Menurutnya,jalur Restorative Justice ditempuh karena konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,ucapnya.
Dia menghimbau agar masyarakat dalam bermedia sosial tetap bijak dan berhati-hati karena jangan sampai menimbulkan masalah bagi dirinya dan orang lain.
Dikatakannya,bahwa dalam kasus ini Sat Pol PP melihat adanya upaya baik dari pemilik akun FB sehingga didahulukan Restoratif Justice.
“Memang dalam hal ini pemilik Akun bisa saja di kenakan pasal UU ITE dan Pidana hukum namun selaku Kasat POL PP tentunya saya mengedepankan upaya pembinaan kepada masyarakat,”tegas Andi Surahman.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi