oleh

Peduli Warga Kurang Mampu, Dan Ramil dan Babinsa Koramil 1425-05/Jeneponto Berbagi

Jeneponto — Sulsel
Indonesia Ekspress
www.indeks.co.id
Jum’at 12 Februari 2021

Kepedulian Komandan Koramil 1425-05/Batang Kapten Inf Abd.Hakim bersama Serka Muh Ridwan berbagi Sembako dan sejumlah uang kepada warga kurang mampu di lingkungan Batucidu Kelurahan Bontoraya Kecamatan Batang,Kabupaten Jeneponto,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),Jum’at 12 Februari 2021.

“Alhamdulillah,tadi selesai Sholat Jum’at kami bersama Babinsa Serka Muh.Ridwan bisa berbagi dengan warga kurang mampu di Kelurahan Bontoraya,”kata Kapten Inf Abd.Hakim.

Rezeki yang kita miliki sudah sepantasnya kita sedekahkan kepada saudara kita yang membutuhkannya.”Tak seberapa nilainya yang kami berikan namun dengan keikhlasan hati kami berikan dengan harapan bisa membantu meringankan beban mereka,”ucapnya.

Pantauan awak media indeks.co.id apa yang diberikan oleh Dan Ramil 1425-05/Batang merupakan suatu barang yang sangat berharga untuk Ibu Daeng Memang dan Ibu Daeng Ngaru yang merupakan warga tidak mampu di lingkungan Batucidu Kelurahan Bontoraya yang benar sangat membutuhkan perhatian.

Selesai melaksanakan Sholat Jum’at Dan Ramil Batang Kapten Inf Abd.Hakim didampingi Serka Muh.Ridwan mengunjungi kediaman kedua warga tersebut dan menyerahkan sembako dan sejumlah uang,hal yang sangat mengharukan dan membuat kedua ibu tidak mampu ini menitikkan air mata haru atas perhatian dari Danramil bersama anggotanya.

“Terima kasih Bpk Dan Ramil, terima kasih Karaeng,”kata Daeng Memang saat menerima Sembako dan uang dari Dan Ramil 1425-05/Batang Jeneponto.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Ibu Daeng Ngaru saat menerima bantuan Dan Ramil 1425-05/Batang.
Sambil memperhatikan sekeliling rumah warga tidak mampu ini,Dan Ramil sempat menampakkan mimik wajah sedih dan seakan-akan hendak menitikkan air matanya.Semoga Berkah Bantuan dan Sedekahnya Bapak Dan Ramil Bapak Babinsa.

Laporan : Karaeng Sitaba
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi








Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XVIII/Kasuari Tutup Pembekalan Sat BKO Teritorial Koramil Persiapan Gel. III Kodam XVIII/Kasuari 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *