oleh

Tidak Dilarang Adakan Pesta Pernikahan, Tapi Harus Patuhi Prokes Covid

 

Soppeng Indeks – Selaku Pimpinan rapat Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE, menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan. Dimana ia berharap klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut.

Dikatakannya, acara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.

Sementara, Kapolres Soppeng, AKBP Moh.Roni Mustofa,S.iK,M.iK, terkait dengan kebijakan untuk masyarakat yang melaksanakan hajat pernikahan, dimana hal ini merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena menurutnya dapat dilihat hanya sedikit yang menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian kata Kapolres, kami sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajat pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari Camat maupun Desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan.

“Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hajat pernikahan untuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan salah satunya yaitu setelah mengucapkan selamat ke mempelai, maka untuk jamuan makannya diganti dengan menggunakan nasi dos/kotak, serta mengurangi penggunaan kursi , dimana kursi diperuntukkan untuk keluarga pengantin dan penjemput saja,” jelasnya

Tindakan ini tambah Kapolres, akan dilakukan secara bertahap, dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke 75, Polres Soppeng Gelar Upacara Ziarah Rombongan

Dandim 1423 Soppeng, Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) dalam arahannya mengatakan, terkait masalah Pernikahan, dimana kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan khususnya di acara hajat pernikahan.

Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas covid19, ucap Dandim.

“Masalah pelaksanaan kegiatan Rapat Umum, dimana dalam pelaksanaannya jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap harus menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan,” tegasnya

Masalah kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan, kata Dandim, setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yg terkonfirmasi positif covid19. Apabila OTG diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako, pungkasnya. (**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *