oleh

Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Penyerangan Pengawal MRS Kepada Petugas Polri

Jakarta – indeks.co.id
Selasa 15 Desember 2020

Dapat dijelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pada tadi malam merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Selasa (15/12/2020).

Artinya rekonstruksi yang dilakukan bukanlah hasil final, nantinya apa bila terdapat temuan baru terkait dengan penambahan keterangan informas, saksi mapun bukti lainnya tentunya tidak menutup kemungkinan dapat dilanjutkan kedalam tahap rekonstruksi lanjutan.

Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si memberi penekanan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan, Polri selalu berkerja secara profesional, transparan dan objektif.

“Dalam hal ini Polri selalu melibatkan rekan-rekan media dan rekan-rekan dari pengawas eksternal yang dalam hal ini Polri mengundang Komnas HAM dan Amnesty Internasional dari tim kontras dan tim parsial serta Kompolnas, walaupun yang datang hanya dari Kompalnas Polri tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal lainnya, ungkap Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, Selasa (15/12).

Selain itu di dalam setiap kegiatan Polri selalu didampingi oleh pengawas internal yaitu Divisi Propam Polri.

Tentunya untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya bahwa Polri selalu membuka ruang apabila terdapat informasi ataupun saksi baru yang memahami dan mengetahui peristiwa yang terjadi untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan menjadi tambahan dalam kelengkapan penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan Polri akan terus menjaga transparansi dan profesionalisme maka di setiap perkembangan kasus ini ada dilakukan update.

Rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan tentunya terhadap temuan baru penyidik selalu menerima apabila hal tersebut berhubungan langsung dengan temuan di lapangan dan saksi akan di akomodir karena hak ini merupakan bagian dari profesionalisme.

“Proses yang ditangani saat ini terkait dengan adanya laporan penyerangan terhadap petugas namun tentunya penyidik akan mendudukan dalam posisi yang jika ada pendapat lain akan tetap dihargai.”ungkap rigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (15/12).

BACA JUGA  Aktivitas Penambangan Timah Di Desa Tanjung Labu Atas Persetujuan Masyarakat Desa

Kasus ini sedang berproses dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk terus dilanjutkan sehingga hasil akhir penyidikan dapat betul-betul dipertanggung jawabkan.

Laporan : Adi/Vio
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *