oleh

Elektabilitas Petahana Teratas, THI: Suara Berpotensi Menangkan Kembali Pilkada Konsel

Ketgam: Foto Direktur Eksekutif THI, Naslim Sarlinto Alimin (Kiri) Saat Menjelaskan Hasil Surveinya.(Doc.Kdr)

Kendari,www.indeks.co.id__Selasa 1 November 2020__Lembaga Survei The Haluoleo Institute merilis hasil temuan dan analisi surveinya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) 9 Desember 2020 mendatang.

Lembaga survei tersebut melakukan pengumpulan data di Konsel pada tanggal 23 sampai 27 November 2020 dengan jumlah responden 440 orang.

Pengambilan sampling dilakukan dengan wawancara tatap muka responden munggunakan kuesioner dengan margin error 4,8 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Direktur Eksekutif The Haluoleo Institute (THI), Naslim Sarlinto Alimin menjelaskan di Konsel terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Nomor 1, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS), nomor 2, Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) dan nomor 3, Muh Endang – Wahyu Ade Pratama (Ewako).

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama beberapa hari ini dengan simulasi 3 Paslon, elektabilitas Petahana Surunuddin Dangga tertinggi mencapai 61, persen. Kemudian, di susul Paslon Ewako 14,8 persen. Dan yang terakhir RAG-SS 13,2 persen sementara yang belum menentukan pilihan (Swing Voters) 10,9 persen. “Hal ini membuat Petahana Konsel berpeluang besar memenangkan Pilkada Konsel,” tegasnya. Selasa, (01/12).

Ia menambahkan, selisih yang terpaut sangat jauh dengan kedua penantangnya, sehingga langkah penantang untuk menumbangkan incumbent sangat berat. “Selisihnya mencapai 46 persen, sehingga peluang Petahana dalam hal ini, Surunuddin Dangga – Rasyid untuk kembali merebut kursi 01 Konsel terbuka lebar,” tutupnya.(KDR)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Drs H.Suardi,MM, Membentuk Karakter Siswa Melalui Pembiasaan Baca Tulis Alquran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *