oleh

Kapolsek Pulau 9 Polres Sinjai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Kecamatan Pulau 9

PULAU SEMBILAN, INDEKS, Kapolsek Pulau 9 Polres Sinjai Ipda Sasmito, SH Hadiri Lokakarya mini lintas sektor UPTD Puskesmas Pulau 9 bertempat di Aula Puskesmas Kecamatan Pulau 9 Kabupaten Sinjai,Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (04/06/2020).

Acara tersebut dipimpin oleh Camat Pulau 9 Syahrul Paesa, S.Ip, dengan dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Pulau 9, Muspika, Perwakilan dari Kepala Sekolah, para Kepala Dusun dan diikiuti oleh pegawai Puskesmas Pulau 9.
Kapolsek Pulau 9 pada kesempatan tersebut menyikapi dalam rangka akan diberlakukannya New Normal oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai, bahwa “Polsek Pulau 9 siap memback up apa yang menjadi kebijakan pemerintah Kabupaten Sinjai, Salah satunya pengoptimalkan para Babinkamtibmas untuk koordinasi dengan Kepala Desa untuk mengaktifkan para relawan desa yang pernah dibentuk”. Ujar Ipda Sasmito.

Dalam kegiatan tersebut juga membahas tentang rencana persiapan tempat karantina di setiap desa. “Mengingat tempat karantina di tingkat Provinsi menurut Camat Pulau 9 sudah tidak mampu menampung dari daerah, makanya untuk karantina yang terkait Covid 19 diarahkan ke tingkat Kabupaten dan kemungkinan sesuai arahan pemerintah Kabupaten untuk masing-masing Desa menyiapkan tempat Karantina”. Ujar Camat Pulau 9.
Kepala Puskesmas Agus Salim, S.Kes. juga memberikan imbauan “Meski program New Normal akan diberlakukan, namun masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap menjaga jarak, cuci tangan, dan tetap tinggal di rumah”. Ujarnya.
Kapolsek Pulau 9 Polres Sinjai juga menambahkan bahwa peran serta Perangkat Desa mulai dari RT, RW, Kepala Dusun serta masyarakat sangat penting. Agar semua ikut serta mensukseskan Imbauan Pemerintah. “Bila ada pendatang yang belum diperiksa agar melaporkan kepada petugas kesehatan di Puskesmas Pulau 9”.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *