oleh

Kapolres Soppeng, Hadapi New Normal Masyarakat Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

SOPPENG, INDEKS, Menghadapi New Normal Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono,S.iK.,SH meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan serta roda perekonomian tetap juga berjalan, hal ini disampaikannya saat bersilaurrahim dengan Irjen Pol (Purn) Drs H Burhanuddin Andi,SH.,MH mantan Kapolda Sulawesi Selatan di rumah Andi Agung Jalan Pemuda Warkop Fauzan (H.Olleng), Kota Watan Soppeng, Kamis 4 Juni 2020 17.00 wita.

Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono,S.iK.,SH saat silaturrahim dengan Irjen Pol (Purn) Drs H Burhanuddin Andi mantan Kapolda Sulsel,Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Pemuda Soppeng.(Doc.Red*)

Terkait menghadapi New Normal, Kapolres Soppeng mengatakan,”Saya menghimbau kepada masyarakat, tetap kita mengikuti protokol kesehatan, karena yang pasti kalau kita mengikuti protokol kesehatan karena kesehatan itu sendiri untuk diri kita, orang lain dan keluarga kita,”kata Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.
Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono,S.iK.,SH (Tengah) saat silaturrahim dengan Irjen Pol (Purn) Drs H Burhanuddin Andi mantan Kapolda Sulsel (Kiri Baju Putih),Kamis 4 Juni 2020 di Jalan Pemuda Soppeng.(Doc.Red*)

Menurutnya, jadi kehidupan ekonomi tetap harus berjalan akan tetapi kesehatan harus kita penuhi, karena yang utama adalah kesehatan. Sementara untuk Polres Soppeng sendiri, Perwira dua melati di pundaknya ini mengatakan akan mempersiapkan tim untuk pendisiplinan serta menyiapkan duta-duta dari masyarakat yang akan juga membantu kinerja kita dalam rangka pendidikan masyarakat,ucapnya.
Terakhir ia berharap, kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjaga jarak, pakai masker, ikuti protokol kesehatan serta mendukung prorgam dari pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi covid-19 ini,pungkasnya.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Fasilitas Produksi Rayon dan Benang Terbesar di Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *