oleh

Cegah Tindak Pidana Dan Kejahatan Lainnya Di Siang Hari, Polsek Mandalle Laksanakan Patroli

PANGKEP, INDEKS, Untuk menciptakan rasa aman dan tentram bagi warga di wilayahnya, Polsek Mandalle Polres Pangkep yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Aipda Alamsyah.S.Sos, melakukan kegiatan patroli siang hari di tempat – tempat rawan kejahatan, menelusuri jalur jalan raya, perumahan dan pertokoan dengan mengendarai mobil patroli backbone. Rabu(3/6/2020) siang.

Mulai dari jalan poros, Personil Polsek Mandalle pantau situasi arus lalu lintas di jalan raya tepatnya di Desa Tamarupa kendaraan dari arah utara dan selatan terpantau lancar tidak ada antrean kendaraan maupun kepadatan, Kendaraan yang melintas rata rata melaju dengan kecepatan 60-70 Km/jam, Meski demikian pengemudi diimbau untuk selalu menjaga jarak aman.

Bergeser ke Perumahan/BTN PANDAWA 5 NEW CITY, Desa Tamarupa, Kec Mandalle, memonitor situasi dan mencari pelaku pencurian yang pernah membobol rumah koosong dan personil memberikan himbuan kepada warga yang memarkir motornya agar betul-betul memarkir kendaraannya dengan posisi motor terkunci leher, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor,himbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk mengunci pintu rumahnya apabila beristirahat ( tidur ) atau sedang pergi ke luar kota, dan usahakan menitipkan rumah kepada tetangga terdekat apabila hendak pergi jauh untuk beberapa hari. “Jangan sungkan-sungkan untuk segera melapor kepada Kepolisian bila menemukan tindak kejahatan di sekitar anda,” himbau Aipda Alamsyah.S.Sos.

Ditempat terpisah Kapolsek Mandalle Iptu Hasanuddin mengatakan “Dengan kehadiran anggota polisi yang aktif berpatroli, bisa meminimalisir terjadinya laka lantas, begitu pun dengan aksi kejahatan”.
“Kami akan terus berupaya memelihara dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mandalle, diantaranya dengan melakukan patroli dan pengamanan secara rutin di wilayah hukum Polsek Mandalle. Ungkap Kapolsek Iptu Hasanuddin.
Laporan : Andi Patawari
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Refleksi 2020, Pemantapan Nilai Gotong-Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *