oleh

Alat Berat Ratusan Juta Rupiah Tidak Bisa di Manfaatkan Petani Konawe Utara

Wanggudu,Indeks,Penelusuran Jurnalis www.indeks.co.id disejumlah wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berdasarkan fakta dilapangan masyarakat petani memasuki masa panen Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Combine tidak bisa dimanfaatkan petani.

Kabid PSP Dinas Pertanian Konawe Utara, saat diwawancara awak media www.indeks.co.id.(Doc.Red*HAZ)

“Alatnya sudah tidak ada di Konut,
dan kami tak bisa menggunakan Combine untuk panen padi kami di sawah,”ungkap salah satu warga tani yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, kaberadan mesin panen padi (Combine) yang telah di keluarkan dinas Pertanian Konawe Utara untuk kebutuhan dan kemudahan petani dalam hal penen padi tak berada di tempat, alat tersebut keberadaannya sudah diluar Konawe Utara,ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe Utara, Arjuna saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 29 Mei 2020 mengatakan bahwa benar alat itu saat ini tak berada di Konawe Utara,ucapnya.

“Combine tersebut sudah kami serahkan ke masing-masing Kelompok Tani, dan kami sudah tegaskan jika alat mesin pertanian tersebut harus dijaga dan dirawat serta dipakai untuk warga tani di Konawe Utara,”kata Arjuna.

Tetapi sayangnya hal ini tak diperhatikan, sehingga alat tersebut kini dalam keadaan rusak dan berada di luar Konawe Utara, tepatnya di Kabupaten Konawe, hal ini menurutnya sudah nyata menyalahi ketentuan dan aturan penggunaan Alsintan,beber Arjuna.

Terakhir ia menghimbau, kepada kelompok tani yang telah diberikan tanggung jawab atas Alsintan Combine ini, agar bertanggung jawab dan segera menindaklanjutinya karena semestinya alat tersebut ketika dibutuhkan petani harus siap ditempat dan siap pakai, bukan diluar daerah serta dalam keadaan rusak,pungkasnya.

Dalam hal ini, pihak Dinas Pertanian Konawe Utara akan melakukan tindaklanjut keberadaan Alsintan Combine ini dan tentunya akan ada sanksi bagi kelompok tani yang melanggar aturan dari Dinas Pertanian terkait penggunaan alat tersebut.

BACA JUGA  DANRAMIL 1606 - 10 NARMADA TANGKAL HOAX DBD DI DESA GRIA

Ratusan juta rupiah uang negara digelontorkan pemerintah untuk pengadaan alat ini untuk dimanfaatkan petani di Konut sehingga hal ini harus diberikan tindakan tegas.

Laporan : HAZ
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *