oleh

PIPA AIR, MELINTANG DI JALAN HOULING PT VDNI DI ANGGAP RUGIKAN PETANI TAMBAK

Konawe,Indeks,Rabu ,28 Mei 2020.Petani Tambak di dusun dunia baru desa Kapoiala Baru, kecamatan Kapoiala,kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara (SULTRA) mengeluhkan pipa air yang melintang di sepanjang jalan hoaling PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT.VDNI) di Morosi yang di anggap sangat merugikan petani tambak.
Rahmat, salah seorang pemilik tambak ikan bandeng,udang dan kepiting di desa tersebut mengeluhkan PIPA AIR yang melintang di jalan Houling PT. Virtue Dragon Nickel industri (VDNI) karena sangat menghalangi aktivitas petani di wilayah tersebut .
Selain menghalangi aktifitas petani tambak,pipa tersebut juga menutup akses perekonomian warga di wilayah tersebut, karena menutup full jalanan umum yang sering dilalui masyarakat untuk melakukan aktifitas ekonomi, jalanan yang di tutup full itu adalah jalan yang menghubungkan antara dusun 1 ke dusun II Desa Kapoaila Baru , jalan tersebut juga menghubungkan ke kota kecamatan Kapoiala dan desa Laosu.
Rahmat saat di konfirmasi wartawan,pihaknya mengatakan, Iya pak, PIPA tersebut memang sangat menghalangi saya dan sangat menganggu ketika saya mau ke Empang untuk melakukan aktifitas perekonomian,karena saya harus menunduk dulu ke bawah baru bisa melewati PIPA AIR tersebut,selain Itu kalau saya mau panen,kan biasanya pedagang yang datang langsung ke empang saya untuk membeli hasil panen,karena pipa tersebut menghalangi, para pedagang biasanya sangat kesulitan dan merasa risih untuk datang ke empang saya karena tidak ada tempat lewat masuk karena terhalang PIPA AIR PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang melintang di pinggir jalan hoaling tersebut,ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, sebagai solusinya,kalau bisa PIPA tersebut di tanam saja atau ukuran tingginya di tambah lagi, biar tidak mengganggu saya dan masyarakat jika ingin beraktivitas ke empang, dan saya berharap perusahaan tidak menutup akses perekonomian masyarakat. Kalau perusahaan tidak mengindahkan hal ini mungkin Saya dan masyarakat yang merasa di rugikan juga akan menuntut hak saya, dan akan menutup jalan hoaling PT. VDNI di desa Kapoiala Baru,terangnya.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya masalah PIPA ini sudah banyak masyarakat yang mempermasalahkan kemarin-kemarin hanya tidak pernah di indahkan dan mendapat respon yang serius oleh pihak perusahaan,Pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi/Ikram P

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mewakili Bupati Pulau Morotai, Assisten I Pulau Morotai Hadiri Acara Wallimatussafar di Desa Daruba Pantai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *