oleh

Kapolres Sinjai Serahkan Bantuan Sembako Penanganan Covid-19

 
INDEKS,SINJAI,Kapolres Sinjai di wakili Kapolsek Sinjai Tengah AKP Sunyoto,S.Sos melakukan penyaluran bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) untuk masyarakat serta pengurus Masjid di Desa Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),Rabu 6 Mei 2020.
Penyaluran bantuan dari Pemkab Sinjai ini dihadiri oleh Asisten II Dr. Hj. Nikmat B.Situru, M.AP, Kadis Perumahan Pemukiman Pemkab Sinjai dan Nurlaela, S.Ip Kepala Desa Mattunreng Tellue.
Bantuan yang diserahkan oleh Kapolsek Sinjai Tengah AKP Sunyoto kepada Nurdin pengurus Masjid Dusun Bontopenno.Paket sembako berupa Beras 10 Kg, Abon Ikan 2 Bungkus, Ikan Presto 1 Bungkus, Ikan Asap 1 Bungkus, Minyak Goreng 1 Liter dan sebanyak 12 orang penerima dalam bentuk 12 paket sembako dengan sasaran pengurus Masjid di wilayah Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Di temui setelah penyaluran bantuan paket Sembako dari Pemerintah Kabupaten Sinjai Kepada masyarakat  terdampak pandemi virus corona covid-19 Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai mengatakan, bahwa program yang diprioritaskan oleh pemerintah khusus kepada masyarakat terdampak covid-19 ini sehubungan dengan status darurat bencana wabah pandemi virus covid-19 Kabupaten Sinjai untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat terdampak,ucapnya.
Untuk melancarkan proses penyaluran bantuan paket Sembako dari pemerintah Kabupaten Sinjai ini seluruh anggota di perintahkan untuk mengawal dan mengamankan dalam setiap pelaksanaan penyaluran Bansos terutama selama darurat wabah virus covid-19 untuk menciptakan Sitkamtibmas tetap aman dan kondusif, imbunya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Talud Sungai Riuwapa Ambruk Penjabat Negeri Kairatu Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *