oleh

Covid-19 Menjadi Pandemi Global, Babinsa Berperan Aktif Melakukan Pencegahan Dan Himbauan Kepada Warga

INDEKS, PAPUA BARAT, Bertempat di Kampung Klamono Distrik Klamono Babinsa Koramil 1802-06/Beraur Kodim 1802/Sorong. Serma Slamet Heru bersama aparat kampung dan relawan Covid-19 Kampung Klamomo melaksanakan penyemprotan disinfektan dibeberapa tempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Klamono, Rabu (29/04/2020).
Penyemprotan cairan disinfektan ini bertujuan untuk pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai penularan wabah covid-19. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan mesin semprot manual.
Kegiatan tersebut diikuti oleh, Kepala Kampung Klamono beserta perangkatnya, Ketua Rt/Rw, Tim Satgas Covid-19 Kampung Klamono, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Babinsa Serma Slamet Heru menuturkan, upaya ini kita lakukan terus untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang sudah menjadi pandemi global. “Kita sebagai Babinsa harus berperan aktif dan memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak panik tetap tenang dalam menghadapi situasi ini dan senantiasa melaksanakan pembersihan diri atau pola hidup sehat serta lingkungan di sekitar kita,” ungkapnya.
Pak Simson salah situ warga menyampaikan terima kasih kepada Pak Babinsa Serma Slamet dan Satgas Covid-19 Distrik Klamono atas bantuannya melaksanakan pembersihan dan penyemprotan cairan disinfektan di kampung kami dan tempat-tempat umum yang ada di wilayah klamono ini. ujarnya.
Ditempat terpisah Danramil 1802-06/ Beraur. Kapten Inf Joko Susanto mengatakan, penyemprotan Desinfektan di Jajaran Koramil 1802-06/Beraur, akan terus kami laksanakan guna memutus penyebaran Covid-19 Corona, dan kami akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk berperang melawan Virus Corona ini,” jelas nya”.
(Timo/leo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Saksi PT.ASABRI (Persero) TAW diperiksa Jam Pidsus Dugaan Tipikor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *