oleh

Penerapan PSBB Masih Belum Efektif di Pasar dan Masjid

INDEKS,PADANG,Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar baru efektif dalam menjaga arus masuk dan keluar di perbatasan dan lalu lintas antar kota dan kabupaten di dalam provinsi. Irwan mengakui PSBB masih belum terlalu efektif di pasar-pasar tradisional dan rumah ibadah seperti masjid dan mushola.

“Pasar-pasar yang bukan pasar milik Pemda seperti pasar rakyat (pasar tradisional) dan tempat ibadah itu masih ramai. Di masjid masih ada yang sholat Jumat dan Tarawih,” kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (27/4).
Untuk pasar tradisional, Irwan memaklumi masih ramai dikunjungi masyarakat. Karena pasar tradisional menyediakan kebutuhan pokok. Terlebih di bulan Ramadhan, kebutuhan pokok cukup meningkat terutama untuk sembako.
Irwan menyarankan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang ada di Sumbar menegaskan //physical distance dengan memperluas area pasar. Contoh yang telah memperluas area pasar agar sesama pedagang dan pembeli tidak berdempet-dempetan adalah di Pasar Bawah Bukittinggi atau Pasar Banto. Pemko Bukittinggi kata Irwan memperlebar area pasar sampai ke jalan raya. Antar pedagang satu dengan yang lain berjarak minimal 1,5 meter. Sehingga pembeli juga tidak bertumpuk. “Pasar yang jual sembako kita maklumi. Yang penting Pemko dan Pemkab atur jaraknya,” ucap Irwan.
Irwan memang memberikan kewenangan penuh kepada Pemko dan Pemkab untuk menentukan jadwal operasional pasar. Ada yang hanya sampai siang dan ada yang mengizinkan pasar buka sampai pukul 16.00.
Kemudian di tempat ibadah, Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi fatwa MUI agar Sholat Jumat dan Sholat Tarawih tidak dilakukan di masjid sementara waktu sampai virus corona teratasi. Irwan Prayitno khawatir bila masjid masih ramai, mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar masih terus berkembang.
“Selama PSBB, itu sudah berjalan cukup baik untuk perbatasan dan lalu lintas. Pasar dan tempat ibadah ini yang masih susah,” kata Irwan Prayitno menambahkan.(Febrian Fachri/Red)
BACA JUGA  Wakil Jaksa Agung RI Memberikan Pengarahan Pada Bimtek Birokrasi dan Zona Integritas Lingkup Kejaksaan RI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *