oleh

PWI Soppeng Bagikan APD ke Puskesmas dan PSC se-Kabupaten Soppeng

 
INDEKS,SOPPENG, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, dipimpin langsung FAS Rachmat Kami,S.Sos bersama anggota melakukan pembagian Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian APD Hazmat, Selasa 21 April 2020.
“Hari ini kita lakukan pembagian Alat Pelindung Diri (APD) pakaian Hazmat untuk para Tim Medis di Puskesmas dan PSC se Kabuapten Soppeng,”kata Ketua PWI Soppeng, FAS Rachmat Kami.
Menurutnya, pembagian APD ini adalah bentuk kepedulian PWI Soppeng dalam pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya di Kabupaten Soppeng wilayah kerja PWI Soppeng,ucapnya.
“PWI Soppeng terus berupaya bekerjasama dan membantu pemerintah daerah dalam pencegahan Pandemi Covid-19 selain pembagian APD pada hari ini, kita juga telah melakukan penyemprotan disinfektan dan pembagian Masker dan Hand Sanitizer (anti septick),”jelas Andi Mamang sapaan akrab ketua PWI Soppeng.
Bendahara Puskesmas Salotungo, Ibu Sukmawati,S.Sos saat menerima APD ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada PWI Soppeng dalam hal ini, dimana menurutnya saat ini Tim medis Puskesmas Salotungo memang sangat membutuhkan APD ini,jelasnya.
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Tata USaha PSC SOP Hj.Nursutanti, bahwa bantuan APD ini merupakan suatu langkah untuk pencegahan Pandemi Covid-19. “Kami dari PSC 119 Kabupaten Soppeng memang untuk saat ini masih membutuhkan APD sehingga dengan adanya bantuan dari PWI Soppeng ini diharapkan penggunaannya nanti dalam pencegahan pandemi covid-19 ini bisa terlaksana dengan baik,”ucap Hj.Nursanti.
Untuk di ketahui, hari ini ada tiga Puskesmas yang akan diberikan bantuan APD oleh PWI Soppeng (Puskesmas Salotungo, Cangadi, Cabbenge) serta PSC Soppeng dan besok ada lima Puskesmas yakni Puskesmas Takalalla, Puskesmas Tanjonge, Puskesmas Pacongkang, Puskesmas Tajuncu, Puskesmas Batu-Batu.
Setiap Puskesmas menerima 10 APD.
Redaksi : Andi Jumawi
 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Brigjen TNI Tatang Subarna Panen Bawang Merah di Banten, Ini Luar Biasa !!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *