oleh

KAMIJO Sumatera Barat Kembali Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

 
Sumbar,Indeks,Pengurus Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) prov.Sumatera Barat (Sumbar) sangat mengapresiasi kehadiran Kamijo Sumbar dalam mengantisipasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah ini hal ini di sampaikan oleh pengurus Gereja GPIB saat di laksanakan penyemprotan disinfektan di gereja & halaman, perumahan-perumahan GPIB,Senin 13 April 2020.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh DPW Kader Militan Jokowi (Kamijo) Sumbar & DPD Kamijo kota Padang,”kata Pendeta J.Y Kaimarehe,Senin.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kamijo DPW Sumbar patut di contoh oleh ormas yang ada di Sumbar,jelasnya.
Sementara Ketua DPW Kamijo Sumbar mengatakan, kegiatan ini dilakukan adalah suatu bukti dari Kamijo untuk Indonesia artinya keberadaan Kamijo adalah untuk bangsa dan negara Indonesia ini, sehingga didalam situasi seperti ini Kamijo hadir dalam menjaga kesehatan lingkungan sekitar dari pandemi Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan,ucap Rudi Ginting.
Lanjut Rudi Ginting, kita berharap,apa yang kami lakukan pada hari ini bisa membantu para jemaat dan pengurus Gereja GPIB serta masyarakat yang akan masuk ibadah Gereja sehingga tidak menimbulkan ke kwatiran dan kecemasan dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan,”terangnya.
Terakhir ia katakan, sesuai arahan Ketua Umum (Ketum) Kamijo, Gumilar Abdul Latif bahwa Kamijo harus selalu terdepan dalam setiap kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat termasuk dalam peningkatan sumber daya manusia(SDM) sehingga DPW Kamijo Sumbar selalu memberikan perhatian dan kegiatan semua kader khususnya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesehatan diri serta lingkungan saat sekarang ini di saat terjadinya wabah covid-19, pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Aktivitas TI dan Penjualan Pasir di Kampung Baru Jelitik Resahkan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *