oleh

Presiden Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

JAKARTA_www.indeks.co.id–Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 yang diminta Presiden Joko Widodo sejak beberapa hari lalu sudah diterbitkan. Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah sebagai opsi yang diambil pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Presiden RI : Joko Widodo.(Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Saat memimpin rapat terbatas untuk mendengarkan dan membahas laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020, Presiden mengatakan bahwa dirinya ingin adanya kecepatan dalam pelaksanaan PSBB tersebut.
“Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19,” ujarnya kepada jajaran terkait.
Kepala Negara sekali lagi mengingatkan bahwa dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sehingga memiliki satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19 yang telah menyebar setidaknya di 207 negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal prioritas pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (polymerase chain reaction) bagi pihak-pihak berisiko tinggi terpapar Covid-19 baik itu dokter dan keluarganya, maupun para ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan). Terkait hal itu, Presiden berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat berbuah hasil yang cepat.
“Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi, agar lebih cepat dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif,” tuturnya.
Demikian halnya dengan pengadaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) yang harus menjadi perhatian jajaran terkait agar dapat dilaksanakan dengan cepat. APD yang telah terdistribusi ke daerah-daerah juga harus dipastikan telah didistribusikan kembali ke rumah-rumah sakit dan tenaga kesehatan yang membutuhkan.
“Kita sudah mendistribusikan misalnya ke sebuah provinsi di daerah tetapi dari daerah itu juga harus diawasi, dilihat betul apa sudah didistribusikan ke rumah sakit,” tandasnya.
Selain itu, Presiden juga meminta perkembangan dari daerah-daerah yang telah melakukan realokasi dan penajaman kembali APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Kepala Negara telah menginstruksikan jajarannya baik di pusat maupun daerah untuk memangkas anggaran-anggaran nonprioritas dan mengalihkannya kepada kegiatan prioritas penanganan Covid-19.
Jakarta, 6 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia yang Berkeadilan dengan Kurikulum Merdeka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *