oleh

Aksi Para Pengusaha Kecil Kawasan Jababeka Peduli Wabah Covid -19 /Corona

Bekasi,Jabar_www.indeks.co.id–Dari Rasa Kepedulian Para Pengusaha Kecil yang tergabung dalam suatau Kelompok di wilayah Kawasan Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi Jawabarat. melakukan penyemprotan disinfektan dan memberikan Cairan Hand Sanitizer secara mandiri di lingkungan sekitar Jababeka debgan sasaran para pengguna jalan dan para ojek Online yang seeing mangkal di sekitar kawasan jababeka tersebut.pada Saptu. 04-04-2020.
Kegiatan ini dipelopori langsung oleh Ketua Perkumpulan Pengusaha Kecil yabg berada disekitar Kawasan Jababeka BPK. ISABAN IRMAN Yang Akrap disapa ISABAN. dan mendapat respon yang baik dan positip dari masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Kecil “Isaban ini mengatakan, bahwa kegiatan ini sudah berjalan beberapa hari, dan merupakan bentuk kepedulian para pengusaha Kecil terhadap keresahan warga terhadap corona virus disease 2019 (COVID-19). Hal ini kami lakukan untuk memberikan sumbangsih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar dan para ojek online yang dimanapun berada tentu harus memberikan rasa aman bagi warga lainnya,” katanya,
” Isaban menambahkan, “bahwa biaya kegiatan ini berasal dari dana swadaya para pengusaha kecil yang tergabung dalam perkumpulan tersebut yang dihimpun menjadi satu, ” tambah Isaban.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sangat mendukung kegiatan ini. Begitu juga dari pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan mereka turut hadir pada kesempatan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengguna Ojek Online Bang Jamal 39 Tahun seusai diberikan Hand sanitizer mengatakan,pada awak media saya_red sangat berterima kasih pada para pengusaha yang sudah sangat peduli pada rakyat kecil dan para tukang ojek online ini yang memang setiap hari nya selalu berada di jalanan maka dengan diberikan cairan Hand sanitizer ini saya atas nama pribadi dan mewakili para rekan ojek online mengcapkan ribuan terima kasih pada pengusaha tersebut ucapnya. ( IRA ).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden: WNI Terpapar Virus Korona di Singapura Didampingi KBRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *