oleh

Cegah Covid-19, DPC AWPI Tanggamus Berbagi Hand Sanitizer di Jalinbar Kota Agung

Tanggamus, Lampung_www.indeks.co.id--Pandemi Virus Corona (Covid-19) akhir-akhir ini, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus mengadakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bagi-bagi Hand Sanitizer di Jalan Lintas Barat, tepatnya di Lampu Merah Kota Agung, Kamis (02/04/20).

Foto : Baksos AWPI Tanggamus Berbagi Hand Sanitizer Cegah Covid-19.(Doc.Arman/Ka/Perwakilan Lampung)

Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Tanggamus nomor: 441/2979/15/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus.
Pembagian Hand Sanitizer dimulai Pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh seluruh anggota AWPI Tanggamus.
Ketua AWPI Tanggamus, Imron Tara mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kepedulian terhadap pencegahan menyebarnya virus Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Kami dari AWPI Tanggamus saat ini membagikan 300 Hand Sanitizer untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus,” ujar Imron Tara.
Lanjut Imron Tara, kegiatan Baksos ini akan terus berlanjut, hanya sekarang terkendala untuk mencari Hand Sanitizer sangat susah. Tadinya kami akan bagikan masker dan Hand Sanitizer, tetapi untuk masker yang kami pesan sampai saat ini belum dapat, baru Hand Sanitizer yang ada, dan hanya dapat 300pcs.
Dan kepada rekan-rekan media yang bertugas di lapangan, agar berhati-hati dan selalu waspada dalam peliputan serta dalam pembuatan berita yg berkaitan dengan virus corona ini, agar lebih selektif dalam penyajiannya supaya masyarakat tidak termakan isu-isu yang membuat mereka takut.
“Saya mewakili Anggota AWPI Tanggamus berharap dan berdoa agar wabah Covid-19 ini tidak semakin meluas dan memakan banyak korban serta semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan serta mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” pungkas Imron Tara. (Man)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tanggapan Mengenai Bantuan Sosial pada Masa Pandemi COVID-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *