oleh

Kita terus Bersatu Melawan Corona, Kodim 1802/Sorong, Polres Sorong Kota Dan Pemda Kota Sorong Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Bertempat di Polres Sorong Kota, Jln. Basuki Rahmat Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong, Kota Sorong Prov. Papua Barat, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, S.E.,M.I.Pol.,M.M. turut serta melaksanakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan kendaraan Watercanon Polres Sorong Kota dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Covid-19 oleh tim Satgas Covid-19,yang terdiri dari Polres Sorong Kota, Kodim 1802/Sorong Dan Pemerintah Daerah Kota Sorong, Jumat (27/3/2020).
Hal itu dilakukan dalam rangka membasmi dan melawan penyebaran Virus corona atau Covid-19 yang saat ini telah menjadi isu Internasional dan juga merupakan perbincangan disemua kalangan masyarakat.
Dalam Kegiatan tersebut pertama tama menggelar apel penyiapan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan antara Jajaran Polres Sorong Kota, Kodim 1802/Sorong dan Pemda Kota Sorong yang dihadiri oleh AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.IK.MH. (Kapolres Sorong Kota), Letkol Inf Budiman, S.E.M.I.Pol.M.M (Dandim 1802/Sorong), Kapten Inf Arujin (Danramil 1802-01/Sorong Timur), AKP Tegai ( Kabag ops Polres Kota Sorong ), Elias Yunte ( Sekertaris BPBD Sorong Kota ) dan personil Polri/TNI yang bertugas.
Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan tersebut dapat dibagi menjadi dua Arah Yaitu Arah,sorong timur dan arah sorong barat.
Dalam Arahan Kapolres Sorong Kota pada saat mengambil Apel mengatakan,bahwa Mari kita bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Virus corona atau Covid-19 melalui kegiatan penyemprotan cairan disinfektan,sehingga Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir dan panik,untuk itu Kami dari Polres Sorong Kota bersama Kodim 1802/Sorong dan Pemda Kota Sorong tetap bersatu untuk melawan Corona atau Covid-19. Tuturnya.
(Timo/leo)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Maraknya Kasus Perlindungan Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Bangun Sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *