oleh

Percepat Distribusi APD bagi Tenaga Medis

JAKARTA_www.indeks.co.id–Pemerintah telah mendistribusikan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan oleh para tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19 ke sejumlah provinsi. Sebanyak 105.000 unit APD telah disalurkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
Presiden Joko Widodo yang memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020 menyatakan bahwa sejumlah provinsi yang telah mendapat distribusi APD tersebut di antaranya ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DI Yogyakarta.
“Kemarin sudah saya sampaikan bahwa APD telah kita distribusikan sebanyak 105.000 APD. Dikirim kepada Provinsi DKI 40.000, Jawa Barat 15.000, Jawa Tengah 10.000, Jawa Timur 10.000, DI Yogyakarta 1.000, Bali 4.000, dan provinsi-provinsi yang lain,” ujarnya.
Kepala Negara memastikan bahwa bantuan APD tersebut telah diterima oleh Dinas Kesehatan masing-masing provinsi. Selanjutnya, Presiden memerintahkan agar APD tersebut segera didistribusikan kepada rumah sakit dan para tenaga medis yang berada dalam garis terdepan penanganan Covid-19.
“Secepat-cepatnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker dan cairan pembersih tangan baik untuk masyarakat maupun tenaga medis, Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar aktivitas ekspor terhadap komoditas tersebut dihentikan untuk sementara waktu dan mengalihkannya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan pasien Covid-19 juga telah dialokasikan oleh pemerintah.
Jakarta, 24 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto : Muchlis Jr Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tiga Saksi Kasus TIPIKOR Perum Perindo 2016-2019 di Periksa Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *