oleh

Bupati Namlea Lounching Kartu BPMT

Namlea,Maluku_www.indeks.co.id– Dalam kegiatan Lounching ini Bupati Buru Ramli I Umasugi SPi.,Mm juga menyerahkan secara simbolis kartu BPMT dan juga menggesekan kartu program bantuan sembako, Rabu (18/03/2020).

Dalam Arahanya, Bupati mengungkapkan, bahwa pada kesempatan ini, Ia dapat mengikuti louncing penyaluran bahan pangan sembako tahun ini, maka dengan adanya program ini pemerintah daerah akan terus membantu masyarakat miskin secara intensif.
Program ini, lanjut Bupati, telah diatur sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan kemiskinan dan ini berlaku dari pusat sampai propinsi, kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Buru.

“Oleh karenanya salah satu yang terkait dengan program itu adalah pendistribusian beras sejahtera, bantuan non tunai untuk rumah tangga miskin, yang selama ini dikenal dengan Raskin atau beras miskin dan untuk sekarang ini diganti dengan Rastra,” jelas Bupati.
Bupati kembali mengingatkan, Program bahan pangan sembako rumah tangga miskin akan terus dilanjutkan dan akan direncankan pelaksanaannya sehingga dapat dipercepat pendistribusiannya kepada masyarakat miskin.

Turut hadir pada acara Louncing,selain Bupati Buru ada Sekda Kab.Buru M Elias Hamid SH.,MH, Dandim 1506/Namlea Letkol Inf Syarifudin Azis,S.Ag.,M.I.Pol, Kapolres P.Buru,AKBP Ricky P Kertapati,S.Ik.,M.S.I, serta para Asisten,Kepala Dinas/Badan dan semua,
Camat.

“Namun untuk penyaluran bahan pangan sembako bagi Kecamatan, akan ditetapkan dengan Surat keputusan Bupati dan untuk kabupaten Buru telah ditetapkan bahan pangan sembako sebanyak 1080,” Jelasnya.
Bupati berharap kepada semua pihak, untuk bekerja secara cermat, antisipatif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mendistribusi bahan pangan sembako kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Laporan : Fer
Redaksi/Publizher

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Pangkep Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Pangkep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *