oleh

Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 Maret 2020

Indeks.co.id – Soppeng, Upacara dilaksanakan di halaman kantor Bupati Soppeng bertindak selaku Inspektur upacara Kajari Soppeng Suwarno,SH,MH sementara komandan upacara Ipda Fransiscus Patrick Siahaya,SH dari Polres Soppeng.
Kajari Soppeng dalam amanatnya mengatakan pada kesempatan ini saya tidak memberikan amanat berkaitan dengan tugas fungsi saya sebagai pegawai kejaksaan, tetapi saya ingin berbagi berkaitan yang lagi trand yaitu virus corona.
Virus corona berasal dari Wuhan, sampai hari informasi yang saya peroleh virus corona sdh menjangkit 157 negara dari 193 negara.
Di Indonesia sampai tadi malam 134 orang sudah terjangkit virus corona, 8 orang sembuh dan 5 meninggal dunia maka dari itu mari kita sama-sama menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Virus corona penyakit yang disebarkan oleh manusia melalui media karena virus corona berukuran besar sehingga tidak melayang di udara. Virus Corona mampu bertahan hidup selama 10 jam pada kayu, 12 jam pada logam dan 10 menit pada badan. Selain itu yang paling berbahaya karna penyebarannya bisa melalui uang sebagai alat pembayaran untuk berbelanja.
Kita harus mengenali orang yang terjangkit virus corona yaitu mirip orang influensa, batuk dan diare.
Untuk itu marilah kita menjaga diri kita, sayangi keluarga, jaga kesehatan dan pola hidup sehat dan yang tak kalah pentingnya adalah marilah kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT, agar kita semua terhindar dari virus corona.
Acara turut dihadiri Ketua DPRD Soppeng, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Soppeng, Sekda Soppeng, para staf Ahli Bupati, Para Asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya.
Sementra peserta upacara terdiri dari personil Kodim 1423, Soppeng personil Polres Soppeng, Anggota Sat.Pol.PP dan PMK Soppeng serta para ASN lingku Pemkab Soppeng.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  3 Moment : Together In Running, Roll Call and Coto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *