oleh

Kapolsek Bahodopi Pimpin Sosialisasi Penerimaan Taruna AKPOL, Bintara dan Tamtama Polri 2020

 
Morowali_www.indeks.co.id
Sebagai bentuk penyebaran informasi perihal pengumuman penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtama Polri, Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN, SH bersama Pers Polsek Bahodopi melaksanakan pemasangan Spanduk Penerimaan Polri Tahun 2020, spanduk tersebut dipasang di depan Mapolsek Bahodopi,Jum’at (13/3/2020).
Kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN, SH mengatakan,”pemasangan spanduk atau banner yang berisi sosialisasi tentang pendaftaran penerimaan Calon Anggota Polri ini dipasang ditempat yang sangat strategis,”.kata Iptu Zulfan melalui Via WhattShappnya.
Menurutnya, sengaja dipasang di depan Polsek Bahodopi mengingat jalan di depan Polsek merupakan Jalan Trans Sulawesi yakni jalur utama yang dilalui oleh masyarakat, Penerimaan anggota Polri mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis,jelasnya.
Pemasangan spanduk penerimaan calon anggota Polri di depan Polsek Bahodopi bertujuan untuk sosialisasi, sekaligus untuk memudahkan masyarakat kita untuk mencari informasi perihal ini,ucapnya.
Lanjut dia, kami sampaikan pula bahwa pendaftaran calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tantama Polri mulai di buka sejak tanggal 07 Maret 2020 dan akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2020,sekiranya putera puteri kita berkeinginan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri, maka segera daftarkan diri,ungkap Iptu Zulfan.
Dikatakannya bahwa untuk petunjuk / informasi lebih lanjut lagi silahkan datang ke Polsek Bahodopi, atau ke Polres Morowali di Bungku langsung ke bagian panitia penerimaan di Bag Sumda atau silahkan datang langsung ke Bagdalpers Biro SDM Polda Sulteng Jalan Samratulangi Palu, dan atau untuk persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website www.penerimaan.polri.go.id
moga informasi ini bermanfaat bagi warga Masyarakat di Kab. Morowali khususnya di Kec. Bahodopi,Pungkasnya.
Sumber : Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH,Pers Polsek Bahodopi.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wamen ATR/BPN Hadiri Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT MK RI ke-20

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *