oleh

Satgas Yonif Raider 509 Kostrad, Bantu Polri Amankan Pelaku Asusila Dibawah Umur

Papua_www.indeks.co.id–Rabu, 11 Maret 2020.
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad membantu Polri mengamankan Pelaku RM (14) yang diduga melakukan tindak pidana asusila dibawah umur terhadap VO (2) di Kampung Iwur, Distrik Iwur, Kab. Pegunungan Bintang, Papua. Minggu (8/3).

Danpos Iwur Letda Inf Arditto Akbar mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warga setempat dan dengan segera mengejar pelaku beserta anggota. “Pelaku berinisial RM (14) salah seorang warga iwur, dia diduga melakukan tindak kejahatan asusila dibawah umur terhadap putri YO dirumahnya,” katanya.

“Pada saat kami sampai dirumah, pelaku sudah kabur kehutan dan melewati Sungai Digul. Kami anggota Pos Iwur melaksanakan pencarian di sekitaran hutan dan sungai namun pelaku sudah melarikan diri,” imbuhnya.

Keesokan harinya, anggota Pos Iwur melaksanakan pencarian terhadap tersangka di Kampung Dinmot Arim yang terletak di seberang Sungai Digul dan tidak menemukan pelaku di Kampung tersebut. Pelaku berhasil ditemukan di hutan oleh Kakak kandungnya MM (28) kemudian diamankan dan dilaporkan ke Pos Iwur Satgas Pamtas Yonif Raider 509 Kostrad untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat di Distrik Iwur tidak adanya pihak Kepolisian.

“Tindakan kami adalah mengamankan pelaku tersebut di Pos untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan tidak adanya pihak Kepolisian di Distrik Iwur. Untuk kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian yang berada di Oksibil.” Kata Letda Inf Arditto.

Dihadapan anggota Satgas, pelaku mengakui perbuatannya. “RM mengakui tindak kejahatan tersebut, kami pun langsung berkoordinasi ke Kepolisian Oksibil untuk segera membawa pelaku agar dapat diproses hukum dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Pegunungan Bintang”, ujar Danpos.

YO (37) orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ia berharap apa yang dilakukan oleh tersangka dapat hukuman yang setimpal.

BACA JUGA  TMMD KE-104 KODIM 1422/MAROS RESMI DITUTUP OLEH KASDAM XIV/Hasanuddin

“Semoga yang bersangkutan diproses hukum menurut aturan yang berlaku, dan segera dijatuhi hukum dengan cepat,” ujarnya.
Jono S/Red**

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *