oleh

Polres Sumenep Grebek Pengoplos Beras UD Yuda Tama Art Affan Group

Sumenep,Jatim_www.indeks.co.id–Meski sudah berhasil mengamankan lima orang sebagai saksi, berinisial L dan I yang diduga pemilik gudang dan tiga lainnya pekerja dalam penggerebekan dugaan pengoplos Beras UD Yuda Tama Art Affan Group pada Kamis (27/2/2020) lalu di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, hingga saat ini Polres Sumenep belum berani menetapkan tersangka.

Pasca penggerebekan, hingga hari ini Selasa (10/3/2020), terhitung sudah berjalan sekitar 11 hari lebih. Namun terduka pelaku pengoplos beras UD Yuda Tama Art Affan Group yang disebut untuk kebutuhan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dipesan agen di wilayah Kecamatan Giligenting, Sumenep belum juga terungkap, meskipun ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti (BB).

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menyebutkan kepada awak media, bahwa kasus tersebut tetap berlanjut dan dalam proses.

“Masih proses,” terang Kapolres Sumenep.

Nantinya, terkait penetapan tersangka, pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada publik.

“Nanti kita sampaikan,” jelas Deddy saat disinggung soal penetapan tersangka.

Pihaknya menyebut juga kasus tersebut tidak akan dihentikan. Ditegaskannya tetap berlanjut.

“Kan masih proses, kok dihentikan,” terang Deddy saat ditanya apakah kasus tersebut akan dihentikan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo menyatakan kepada awak media, sudah memeriksa lima saksi, tiga sebagai pekerja dan dua yang diduga sebagai pemilik.

” Untuk menetapkan tersangka masih menunggu hasil uji Lab serta saksi ahli untuk mengetahui kandungan zat yang digunakan pada beras oplos tersebut,” Tegasnya.

Praktek nakal yang dilakukan oleh UD. Yuda Tama Art dengan terpangpang nama ‘Affan Group’ itu digrebek pada Rabu (26/2/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB, oleh anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dari mendapatkan informasi masyarakat. (Ziyad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Empat Saksi Kasus Tipikor Pembangunan Pabrik Blast Furnance Tahun 2011 Diperiksa Jam Pidsus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *